WAQAF PRODUKTIF

Hai kali ini ngepost mengenai penelitian, oh ya penelitian dibuat Oleh Raditya Yuzril, Puspita, Bonita dan Aku dalam kegiatan Diklat di RSC, SEMOGA BERMANFAAT YA 

PENGELOLAAN  PROYEK  PERCONTOHAN  “WAKAF  PRODUKTIF“
JL. KERTORAHARJO  KETAWANGGEDE  MALANG
Disusun dalam rangka mengikuti diklat Research Study Club                               
                                                                                         






Oleh :
Kelompok 1 – Dora
Raditya Yuzril Mahendra                               165030200111046     
Retno Lujeng Palupi                                       165030700111003
Pitaloka Maharani                                           165030101111004
Bonita Flowerencia Br. Gultom                      165030100111051


FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2016
LEMBAR PENGESAHAN KELOMPOK DIKLAT
1.      Judul Penelitian                       : Pengelolaan Proyek Percontohan “Wakaf
  Produktif “ Jl. Kertoraharjo Ketawanggede Malang                    
2.      Nama Kelompok                     : Kelompok 1 – Dora
3.      Ketua Kelompok
a.       Nama Lengkap                 : Raditya Yuzril Mahendra
b.      NIM                                 : 165030200111046
c.       Jurusan                             : Administrasi Bisnis
d.      Alamat                             : Jl. Villa Bukit Tidar Blok A3-506
e.       No Tel/Fax/HP                 : 081931507374
4.      Anggota Kelompok
1.                  Retno Lujeng Palupi                           165030700111003
2.                  Pitaloka Maharani                               165030101111004
3.                  Bonita Flowerencia Br. Gultom          165030100111051

 Malang, 11 November 2016
Ketua Umum RSC                                                                       Ketua Kelompok


Ria Esana                                                                                    Raditya Yuzri M.                              NIM. 135030200111006                                                    NIM. 165030200111046






RINGKASAN
Pengeloaan Proyek Percontohan “Wakaf Produktif “ Jl. Kertoraharjo Ketawanggede Malang
Oleh : Radiya Yuzril Mahendra , Retno Lujeng P, Pitaloka Maharani, Bonita Flowerencia Br. Gultom
 

Penelitian ini dilakukan atas dasar keingintahuan peneliti mengenai pengelolaan proyek percontohan wakaf produktif. Seperti yang sudah diketahui proyek wakaf produktif sendiri masih jarang dikenal oleh masyarakat secara umum. Oleh karena itu peneliti ingin menuliskan bagaimana sebenarnya pengelolaan proyek wakaf produktif berupa minimarket, khususnya di daerah Jl. Kertoraharjo, Ketawanggede, Malang. Metode yang peneliti gunakan dalam penyusunan laporan hasil penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan pengelolaan.
            Pengelolaan sendiri terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan. Berdasarkan hasil penelitian, perencanaan dalam proyek percontohan waqaf produktif tersebut berupa harapan ke depan dalam pengembangan wakaf ini. Struktur organisasi dalam pengelolaan proyek tersebut terdiri dari nazhir, sekretaris, bendhahara, dan pengelola unit usaha. Sementara itu, penggerakan dalam proyek percontohan wakaf produktif ini lebih mengarah dalam strategi-strategi dalam menghadapi kendala dan dalam mengantisipasi kebagkrutan. Proyek percontohan wakaf produktif ini langsung mendapatkan pengawasan dari Kementrian Agama RI. Dengan pengelolaan yang demikian tersebut, diharapkan proyek wakaf ini dapat dijadikan sebagai acuan atau contoh dari proyek wakaf produktif lainnya.









KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim.
Dengan mengucap Ahamdulillah hirrobil’alamin, peneliti memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kecerdasan akal dan pikiran untuk menyelesaikan laporan penelitian yang berjudul “Pengelolaan Proyek Percontohan Wakaf Produktif Jl. Kertoraharjo Ketawanggede Malang”. Penelitian ini disusun dalam rangka mengikuti Diklat Research Study Club (RSC) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
Selesainya penelitian ini merupakan bentuk hasil kerja yang didukung oleh banyak pihak , semoga Allah SWT membalas kebaikan semua pihak yang membantu peneliti menyelesaikan  penelitian ini.
Peneliti menyadari bahwa tidak ada hasil karya manusia yang sempurna maka dari itu masih membutuhkan banyak masukan baik berupa kritik dan saran, agar dapat menjadi lebih baik lagi, serta diperlukan adanya penelitian yang lebih mendalam lagi mengenai hal yang telah diteliti oleh peneliti. Semoga laporan penlitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangsih pemikiran kepada pembaca, khususnya mahasiswa Universitas Brawijaya.


Malang, 11 November 2016


Peneliti,

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ………………………………………….......................... i

LEMBAR PENGESAHAN …………………………………...………………  ii

RINGKASAN………………………………………………...……………….. iii

KATA PENGANTAR ………………......…………………………………….. iv

DAFTAR ISI ………....................……………………………………………... v

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang ………………………………………………............…   1

B.     Rumusan Masalah ………………………............……………………...   4

C.     Tujuan ......................................................................................................  4

D.    Manfaat Penelitian………………………............……………………...   4

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pengelolaan ………..........……………………………………………...   6

B.     Wakaf ………………………..........……………………………………   8

C.     Pengelolaan Wakaf ……………………………..........…………....... 12

BAB III METODE PENELITIAN

A.    Jenis Penelitian ……………………………………….................…….   15

B.     Fokus Penelitian ……………………………..............……………….... 15

C.     Pemilihan Lokasi dan Situs Penelitian ………………….................   16

D.    Sumber Data ………………………………………………...........……  17

E.     Pengumpula Data ……………………………………………...........…  18

F.      Instrumen Penelitian ……………………………………..........………. 18

G.    Metode Analisis ………………………………….........………………  19

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.    Gambaran Umum dan Lokasi Penelitian ...............................................  21

B.     Penyajian Data ………………………………………….......…………  22

C.     Analisis dan Interprestasi …………………………………………......  26

BAB V PENUTUP

A.    Kesimpulan ……………………………………………….......………. 28

B.     Saran ………………………………………………………….........….. 29

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN








BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragama islam terbesar di dunia. Menurut hasil sensus penduduk tahun 2010, 87,18 % dari  237.641.326  penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam.  Dengan banyaknya penduduk islam di Indonesia, dalil-dalil dan ajaran Islam melekat pada kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satu ajaran tersebut adalah wakaf yang berpengaruh terhadap perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi dan keuangan berbentuk syari’ah yang berkembang di tengah-tengah umat islam. Selain sebagai instrumen ekonomi, wakaf juga sebagi bentuk ibadah umat islam.
Dalam Islam ajaran wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting, namun wakaf sendiri tidak memiliki rujukan yang eksplisit dalam kitab suci Al-Quran dan sunah. Ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan al-khayr ­(secara harfiah berarti kebaikan). Dasarnya adalah QS al-Hajj (22) ayat 77:




“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”
Pengertian wakaf dalam Al-Quran dan Hadist memang tidak dijelaskan secara gamblang, namun pennjelasan serta pengertian wakaf telah tercantum dalam perundang-undangan Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dari definisi wakaf tersebut dapat dilihat bahwa wakaf dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu dan dapat dikelola agar mendatangkan manfaat yang maksimum untuk kemaslahatan sosial.
Dalam ilmu manajemen terdapat bidang manajemen yang disebut manajemen produksi. Manajemen produksi adalah usaha-usaha pengelolaan secara optimal penggunaan sumber daya (atau lebih sering disebut Faktor Produksi) tenaga kerja, mesin-mesin, bahan mentah, dan sebagainya dalam proses tranformasi bahan mentah dan tenaga kerja menjadi berbagai produk atau jasa (T. Hani Handoko, 1993, h. 3). Pengertian dari manajemen produksi tersebut secara konsep dapat dihubungkan dengan pengertian wakaf, dimana dalam proses pewakafan, wakaf dapat dikelola agar harta yang diserahkan dapat menjadi harta yang produktif atau menghasilkan profit dan profit tersebut disumbangkan untuk kemaslahatan sosial. Dengan demikian, pemanfaatan wakaf untuk mendatangkan profit tersebut disebut wakaf produktif.
Dasar hukum wakaf produktif di Indonesia adalah UU Nomor 41 Tahun 2006 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pada dasarnya, wakaf produktif adalah upaya untuk meningkatkan (memaksimukan) fungsi-fungsi wakaf agar dapat terpenuhi kebutuhan para pihak, berarti wakaf dalam batas-batas tertentu telah berfungsi untuk menyejahterakan masyarakat.
Selama ini praktek pengelolaan wakaf di Indonesia masih tradisional, yaitu masih terbatas untuk mendukun kegiatan keagaamaan (ibadah) dan sosial. Biasanya masyarakat mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid, sekolah, pondok pesantren dan lain-lain. Padahal wakaf sendiri dapat dikelola bukan hanya melalui pendekatan kesejahteraan sosial dan ibadah, tetapi dengan pendekatan bisnis. Melalui bisnis, wakaf dapat menjadi produktif dan menghasilkan keuntungan yang kemudian akan digunakan sebagai kemaslahatan sosial. Dengan potensi wakaf produktif yang begitu besar ditanmbah jumlah penduduk Indonesia mayoritas Islam, seharusnya pemilik dan pengelola wakaf produktif di indonesia makin meningkat.
Achmad Junaidi dan kawan kawan (2005:63-85) telah menawarkan dua hal yang berkaitan dengan wakaf produktif: Pertama, asas paradigma baru wakaf. Kedua, aspek aspek-aspek paradigma wakaf.
Djunaidi dan kawan-kawan mengbemukakan bahwa asas paradigma baru wakaf adalah: (1) asas keabadian manfaat; (2) asas pertanggungjawaban; (3) asas profesionalitas manajemen; dan (4) asas keadilan sosial.
Di samping itu, Djunaidi dan kawan-kawan juga menjelaskan bahwa aspek-aspek paradigma wakaf adalah: (1) pembaruan / reformasi pemahaman mengenai wakaf; (2) sistem manajemen pengelolaan yang profesional; (3) sistem ke-nazhir-an/ manajemen sumber daya insani; dan (4) sistem rekrutmen wakif.
Atas dasar asas dan aspek paradigma baru tersebut, wakaf diharapkan dikelola oleh nazhir dengan pendekatan bisnis, yakni suatu usaha yang beorientasi pada keuntungan dan keuntungan tersebut disedekahkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Salah satu penggagas wakaf produktif di malang adalah Yayasan Unisma. Yayasan UNISMA mempunyai wakaf produktif sebanyak empat aset yang dikelola oleh nazhir yang berbeda-beda. Aset pertama yaitu Ruang Rawat Inap kelas Very Important Person (VIP), Rumah Sakit Unisma, Malang, yang kini memiliki aset lebih dari lima Milyar rupiah. Kedua adalah mini market yang terletak di Jakarta. Ketiga adalah mini market “al-Khaibar” yang terletak dijalan Tata Surya, Malang. Terakhir adalah mini market “al-Khaibar IV” yang terletak di jalan   Kertoraharjo, Malang. Keempat wakaf tersebut merupakan proyek percontohan yang dilaksanakan oleh yayasan Unisma dan diketuai oleh Zawawi Mukhtar yang sekarang menjabat sebagai ketua umum Asosiasi Nadzir Indonesia.
Dari keempat wakaf tersebut, peneliti telah menimbang untuk memilih wakaf mini market “al-Khaibar IV” yang terletak di jalan Kertoraharjo no 89 A, Malang sebagai sampel penelitian. Alasannya karena mini market tersebut paling baru dibanding dari wakaf yang lain dan memiliki skala bisnis yang relatif kecil sehingga lebih mudah mendapatkan data penelitian.
Mini market “al-Khaibar IV” merupakan wakaf yang dikelola dengan pendekatan bisnis, namun keutuhan dan keberlangsungan bisnis didukung oleh sumber daya manusia yang tangguh dan manajemen yang baik. Pengelolaan Mini market “al-Khaibar IV” pasti berbeda dengan pengelolaan mini market pada umumnya karena mini market “al-Khaibar IV” kodratnya adalah aset wakaf, oleh karena itu judul penelitian yang akan kami buat adalah “Pengelolaan Proyek Percontohan Wakaf Produktif Jl. Kertoraharjo Ketawanggede Malang”.
B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan suatu masalah yaitu bagaimana  pengelolaan proyek percontohan wakaf produktif Jl. Kertoraharjo Ketawanggede Malang?
C.      Tujuan Penelitian
1.      Mengetahui pengelolaan proyek percontohan wakaf produktif Jl. Kertoraharjo Ketawanggede Malang.
2.      Mengindentifikasi peran wakaf produktif dalam mewujudkan kemaslahatan sosial melalui pendekatan bisnis.
D.      Manfaat Penelitian
Manfaat atau kegunaan penelitian yang diharapkan dari seluruh rangkaian kegiatan penelitian serta hasil penelitian dibagi menjadi dua aspek, yaitu :
1.      Aspek Teoritis
Manfaat penelitian ini  bila dilihat melalui aspek teoritis diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pengembangan teori pengelolaan wakaf produktif, dan sebagai referensi bagi akademisi yang melakukan kajian terhadap wakaf produktif.
2.      Aspek Praktisi
Dari seluruh rangkaian kegiatan penilitian ini dilihat dari aspek praktisi diharapkan dapat bermanfaat untuk beberapa pihak, yaitu:
a.       Bermanfaat bagi pengelola minimarket al-Khaibar IV
Manfaat yang dapat dirasakan oleh pengelola minimarket berupa adanya kajian tentang pengelolaan wakaf produktif sehingga dapat digunakan sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan atau strategi terkait dengan pengelolaan wakaf produktif.
b.      Bermanfaat bagi penulis
Dengan adanya penelitian ini diharapkan penulis dapat menyelesaikan tugas kpk (kelompok penelitian kecil) dan lulus diklat RSC 2016 serta menambah wawasan dan khazanah keilmuan terkait tentang pengelolaan wakaf produktif.
c.       Bermanfaat bagi masyarakat umum
Diharapkan dengan adanya penelitian ini, dapat menambah wawasan masyarakat tentang pengelolaan wakaf produktif dan menambah jumlah pewakif wakaf produktif di Indonesia.

BAB  II
TINJAUAN PUSTAKA
A.      Pengelolaan
1.      Pengertian
            Pengelolaan berasal dari kata “kelola” yang berarti “mengendalikan”, “mengurus”, “menyelenggarakan”, atau “menjalankan”. Sedangkan kata pengelolaan sendiri berarti proses, cara, perbuatan mengelola atau juga bisa diartikan proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakan tenaga orang lain. (Kamus Besar Bahasa Indonesia Online)
Pengelolaan sejatinya memiliki makna yang sama dengan manajemen. Kata “Manajemen” sendiri berasal dari kata “to manage” yang secara umum berarti “mengurusi” atau “mengatur”.
Manulang (1990, h. 15-17) dalam bukunya Dasar-Dasar Manajemen istilah pengelolaan (manajemen) mengandung tiga pengertian, yaitu:
a.)      Manajemen sebagai suatu proses.
b.)      Manajemen sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan aktifitas manajemen.
c.)      Manajemen sebagai suatu seni (art) dan sebagai suatu ilmu.
2.      Fungsi
            Banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari para ahli mengenai rumusan dari fungsi-fungsi manajemen. Namun, dari banyaknya pandangan tersebut ada empat fungsi yang sama, yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating), dan pengawasan (controlling). Adapun penjelasannya sebagai berikut: (Terry, 1993)
a.)    Perencanaan (planning)
      Perencanaan berarti meliputi tindakan memilih dan menghubungkan fakta-fakta dan membuat serta menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa yang akan datang dalam hal memvisualisasikan serta merumuskan aktivitas-aktivitas yang diusulkan yang dianggap perlu untuk mencapai hasil-hasil yang diinginkan. Perencanaan berarti menentukan sebelumnya apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara melakukannya. (Terry, 1993, h. 163)
Rencana yang baik pada umumnya memuat unsur 5W+1H (what, when, where, why, who, dan how). Jadi suatu rencana yang baik harus dapat menjawab pertanyaan sebagai berikut:
·         Tindakan apa yang harus dikerjakan? (what)
·         Kapankah tindakan tersebut dilaksanakan? (when)
·         Dimanakah tindakan tersebut dilaksanakan? (where)
·         Mengapa tindakan tersebut harus dikerjakan? (why)
·         Siapakah yang akan mengerjakan tindakan tersebut? (who)
·         Bagaimana cara melaksanakan tindakan tersebut?(how)
b.)    Pengorganisasian (organizing)
      Menurut Siagian (1997), pengorganisasian adalah keseluruhan proses pengelompokan orang-orang, alat-alat, tugas-tugas, tanggung jawab, dan wewenang sedemikian rupa tercipta suatu organisasi yang dapat digerakkan sebagai suatu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, pengorganisasian adalah mengatur orang, karyawan, ataupun pegawai untuk mencapai tujuan bersama.
Agar suatu organisasi dapat berjalan dengan baik, diperlukan adanya perumusan tujuan dengan jelas, pembagian kerja, pendelegasian kekuasaan, rentangan kekuasaan, kesatuan perintah dan tanggung jawab, serta koordinasi.
c.)    Penggerakan (Actuating)
      Penggerakan adalah seluruh proses pemberian motivasi kerja kepada para bawahan sedemikian rupa, sehingga mereka mampu bekerja dengan ikhlas demi tercapainya tujuan organisasi dengan efisien dan ekonomis. (Munir dan Ilaihi, 2006, h. 139)
      Penggerakan mencakup penetapan dan pemuasan kebutuhan manusiawi dari pegawai-pegawainya, memberi penghargaan, memimpin, mengembangkan, dan memberi kompensasikepada mereka. Actuating atau disebut juga “gerakan aksi” mencakup kegiatan yang dilakukan seorang manajer untuk mengawali dan melanjutkan kegiatan yang ditetapkan oleh unsur-unsur perencanaan dan pengorganisasian agar tujuan-tujuan organisasi dapat tercapai.
d.)   Pengawasan (controling)
      Menurut Henry Fayol, pengawasan merupakan pemeriksaan apakah semua yang terjadi sesuai dengan rencana yang ditetapkan, intruksi yang dikeluarkan sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan (Syafri, 1996, h. 282). Sedangkan menurut Mc. Farland, pengawasan adalah suatu proses di mana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahan sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, atau kebijakan yang telah ditentukan.
B.       Wakaf
1.      Pengertian
Secara etimologis kata “Wakaf” atau “Waqf” berasal dari bahasa Arab “Wakafa” yang dari asal katanya berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau “tetap berdiri”. Sedangkan menurut arti bahasanya, wakafa berarti menahan atau mencegah, misalnya              “saya menahan diri dari berjalan. (Mughniyah, 2007, h. 635)
Maksud menghentikan, menahan, atau wakaf di sini adalah istilah yang berkenaan dengan harta dalam pandangan hukum islam yang sering disebut ibadah wakaf atau habs. Jadi wakaf adalah suatu perbuatan menahan harta dengan tujuan untuk ibadah. (Ali, 1988, h. 80)
Wakaf dalam syariat islam jika dilihat dari perbuatan orang yang mewakafkan adalah suatu perbuatan hukum dari seseorang atau sekelompok orang yang sengaja memisahkan/ mengeluarkan harta bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi keperluan di jalan Allah/ dalam jalan kebaikan. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari definisi tersebut dapat ditarik cakupan bahwa wakaf meliputi:
a.         Harta benda milik seseorang atau sekelompok orang.
b.        Harta benda tersebut bersifat kekal dzatnya atau tidak habis apabila dipakai.
c.         Harta tersebut dilepaskan kepemilikannya oleh pemiliknya, kemudian harta tersebut tidak bisa dihibahkan, diwariskan, ataupun diperjual belikan.
d.        Manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran islam. (Rofiq, 2007, h. 491)
2.      Dasar Hukum
            Dasar hukum wakaf di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a.)    Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
b.)    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
c.)    Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perincian Terhadap PP No. 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
d.)   Instruksi Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Petanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1990, Nomor 24 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
e.)    Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1-2782 tentang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
f.)     Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
g.)    Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang.
h.)    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004.
i.)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (Sari, 2007, h. 57-58)
3.      Tujuan dan Fungsi Wakaf
            Wakaf dalam implementasi di lapangan merupakan amal kebaikan yang mengantarkan seorang muslim kepada tujuan dari wakaf itu sendiri. Tujuan wakaf dibagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus.
a.)    Tujuan Umum
      Adapun tujuan umum dari wakaf adalah sebagai fungsi sosial. Allah telah menciptakan manusia dengan kemampuan dan karakter yang benareka ragam. Dari keanekaragaman inilah muncul kondisi lingkungan yang berbeda di antara masing-masing individu. Dengan perbedaan inilah Allah memberikan kesempatan bagi hamba-Nya yang berkecukupan untuk membantu hamba-Nya yang kekurangan dalam hal finansial maupun psikologisnya agar interaksi antar manusia dapat saling terjalin. (Al-Kabisi, 2004, h. 83)
b.)    Tujuan Khusus
      Wakaf sesungguhnya mengantarkan kepada tujuan yang sangat penting yaitu pengembangan sumber daya manusia. Sebab, manusia menunaikan wakaf untuk tujuan yang baik dan tidak keluar dari maksud-maksud syariat islam, seperti semangat keagamaan, semangat sosial, motivasi keluarga, serta dorongan kondisional.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia juga menyebutkan tujuan dan fungsi dari wakaf. Tujuan dan fungsi tersebut antara lain sebagai berikut:
a.)      UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 4 menyatakan, bahwa wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
b.)      UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 5 menyatakan, bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
c.)      KHI pasal 216 menyatakan, bahwa fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuannya.
Dari pernyataan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi dari wakaf adalah menciptakan sarana dan prasarana umum yang nantinya berguna bagi masyarakat secara umum, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan baik dalam hal ibadah maupun muamalah. Selain masyarakat orang yang mewakafkan harta bendanya juga akan mendapatkan kebaikan yag terus mengalir dari harta maupun benda yang diwakafkan tadi.
4.      Macam-Macam Wakaf
            Ditinjau dari segi peruntukan, wakaf dapat dibagi menjadi dua macam: (Kementrian Agama RI, 2006, h.15-16)
a.)    Wakaf Ahli (Zuhri)
      Wakaf ahli adalah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga wakif atau bukan. Misalnya, ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam penyataan wakaf. (Kementerian Agama RI, 2006, h.15)
Dalam satu segi, wakaf ahli ini baik karena wakif akan mendapatkan dua kebaikan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya dan kebaikan dari silaturahmi terhadap keluarga yang diberikan harta wakaf. Akan tetapi, di sisi lain wakaf ahli ini sering menimbulkan masalah dalam hal keturunan dan hak dalam pembagian hasil harta wakaf. (Kementerian Agama RI, 2006, h.16-17)
b.)    Wakaf Umum (Khairi)
      Wakaf umum adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Misalnya wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid/ musholla, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim, dan lain sebagainya. (Kementerian Agama RI, 2006, h.17)
Jika dilihat dari segi penggunaannya wakaf jenis ini lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli karena tidak terbatasnya pihak yang ingin mengambil manfaat. Dengan demikian benda wakaf tersebut benar-benar terasa manfaatnya bagi umum, bukan hanya untuk keluarga ataupun kerabat. (Kementerian Agama RI, 2006, h.18)
C.    Pengelolaan Wakaf
            Dalam sistem pengelolaan wakaf, manajemen pengelolaan menempai posisi paling urgen karena untuk menilai bermanfaat atau tidaknya suatu pengelolaan wakaf tergantung pada baik-buruknya pola pengelolaan. Sedangkan potret kepemimpinan manajemen yang baik dalam lembaga kenazhiran dapat dilihat dari aspek transparansi, public accountability (pertanggungjawaban umum), dan aspiratif.  
Pengelolaan barang-barang wakaf secara produktif di Indonesia dilaksanakan oleh suatu badan atau lembaga yang khusus mengelola wakaf secara nasional dan internasional yaitu Badan Wakaf Indonesia. Badan Wakaf Indonesia bertugas mengembangkan wakaf secara produktif, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk meningktkan taraf hidup masyarakat. Badan Wakaf Indonesia secara organisatoris harus bersifat independen, di mana pemerintah dalam hal ini hanya sebagai fasilitator, regulator, motivator, dan pengawasan. Badan Wakaf Indonesia pada perkembangannya melebarkan sayap dengan mengadakan proyek percontohan wakaf produkif di bawah pengawasan Kementerian Agama Republik Indonesia yang dilaksanakan di kota-kota besar di Indonesia.
Menurut UU No. 41 Tahun 2004, kewajiban mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dalam skala lebih kecil dilakukan oleh nazhir. Di dalam UU No. 41 Tahun 2004 juga disebutkan bahwa dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Hal ini sesuai dengan salah satu tugas Badan Wakaf Indonesia yaitu melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
Nazhir sebagai pihak yang bertugas untuk memelihara dan mengurusi wakaf mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam perwakafan. Berfungsi atau tidaknya benda wakaf tergantung pada nazhir. Untuk itu, sebagai instrumen penting dalam perwakafan, nazhir harus memenuhi syarat-syarat agar wakaf dapat diberdayakan sebagaimana mestinya. Syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut: (Depag, 2007, h. 49-52)
a.       Syarat moral
1)      Paham tentang hukum wakaf dan ZIS, baik dalam tinjauan syariah maupun perundang-undangan RI.
2)      Jujur, amanah, dan adil sehingga dapat dieprcaya dalam proses pengelolaan dan tepat sasaran kepada tujuan wakaf.
3)      Tahan godaan terutama menyangkut perkembangan usaha.
4)      Pilihan, sungguh-sungguh, dan suka tantangan.
5)      Punya kecerdasan, baik emosional maupun spiritual.
b.      Syarat manjemen
1)   Mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership.
2)   Visioner.
3)   Mempunyai kecerdasan, baik secara intelektual, sosial, dan pemberdayaan.
4)   Profesional dalam pengelolaan harta.
c.         Syarat bisnis
1)   Mempunyai keinginan.
2)   Mempunyai pengelaman dan atau siap untuk dimagangkan.
3)   Punya ketajaman melihat peluang usaha sebagaimana layaknya enterpreneur.
1.        Model Pembiayaan dalam Wakaf Produktif
     Untuk menjamin kelanggengan harta benda wakaf agar dapat terus memberikan pelayanan sesuai dengan tujuannya, diperlukan dana pemeliharaan sesuai di atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan. Hal ini berlaku pada proyek penyedia jasa maupun pada proyek pengahasil pendapatan, sehingga dengan demikian pada proyek penyedia jasa pun diperlukan persyaratan mengahasilkan pendapatan untuk menutup biaya pemeliharaan. Biaya yang dikeluarkan ini biasa disebut investasi atau penanaman modal. Sedangkan hasilnya setelah melalui proses investasi adalah pendapatan yang diharapkan dapat menutup biaya investasi dan pemeliharannya. Hitungan pendapatan yang diharapkan inilah yang menjadi kajian studikelayakan ekonomisuatu poyek harta wakaf. (Kementerian Agama RI, 2013, h. 97)
























BAB  III
METODE  PENELITIAN
A.      Jenis  Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif , yang dimaksud dengan penelitian deskripif adalah penelitian yang memberikan hasil dalam bentuk uraian menyangkut suatu gejala sosial yang diteliti , jadi penelitian ini mendeskripsikan suatu gejala-gejala berdasarkan pada indikator yang dijadikan acuan  dari ada ataupun tidaknya suatu gejala sosial yang hendak diteliti, sedangkan penelitian yang mengunakan pendekatan kualitatif adalah bentuk penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah dimana peneliti merupakan instrumen kunci (Sugiyono,2000). Metode ini dipilih karena peneliti ingin mengetahui manajemen pengelolaan dari proyek percontohan wakaf produktif terbaru yang dikelola oleh yayasan Unisma dan metode dengan menggunakan pendekatan Kualitatif dinilai sebagai metode yang paling cocok untuk memberikan jawaban dari penelitian yang akan kami lakukan karena yang menjadi objek penelitian dari kami adalah fenomena-fenomena sosial  yang ada dimasyarakat.
B.       Fokus Penelitian
Wakaf produktif adalah harta yang telah diwakafkan yang pemanfaatanya dengan melalalui upaya memproduktifkan wakaf tersebut. Karena wakaf produktif memiliki bahasan yang sangat luas, maka diperlukan adanya pembatasan fokus masalah agar penelitian lebih terarah dan mudah dalam pencarian data. Adapun yang menjadi fokus dari penelitian ini yakni pengeloaan manajemen proyek percontohan “Wakaf Produktif”’ Jl. Kertoraharjo Ketawanggede Malang. Pengeloaan manajen menurut Henry Fayol meliputi Planning, Organizin. Actuating, Controlling.
1.      Planning
Perencanaan adalah berupa penentuan langkah-langkah yang memungkinkan penelitian mencapai tujuan-tujuanya. Planning dalam proyek percontohan wakaf ini dapat berupa tujuan-tujuan yayasan Unisma serta penentuan strategi kebijakan proyek percontohan terbaru yakni proyek percontohan Wakaf Produktif di Jl. Kertoraharjo Ketawanggede.
2.      Organizing
Organizing adalah mobilasasi bahan materi dan sumber daya manusia guna melkasanakan perencanaan. Organizing dalam proyek percontohan ini diharapkan untuk menentukan sumber daya sumber daya kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tertentu. Bisa melalui pendelegasian wewenang, penugasan tanggung jawab. Kepada setiap cabang proyek percontohan.
3.      Actuating
Actuating adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha mencapai tujuan. Actuating yang dapat digunakan dalam proyek percontohan ini berguna untuk memastikan sumber-sumber  daya dan kegiatan organisasi berlangsung secara harmonis dan dapat bekerja sama dengan baik untuk mencapai tujuan proyek percontohan wakaf produktif ini.
4.      Controlling
Controlling adalah proses pengamatan, penentuan standar yang akan diwujudkan, menilai kinerja pelaksana wakaf produktif, dan jika perlu mengambil tindakan korektif untuk mencapai tujuan bersama.
C.      Pemilihan Lokasi dan Situs Penelitian
Lokasi penelitian adalah tempat diadakannya penelitian sedangkan situs penelitian sendiri adalah objek yang akan diteliti . Pada penelitian yang kami lakukan lokasinya adalah Jl. Kertoharjo Ketawanggede Malang dengan situs yaitu Proyek Percontohan wakaf  produktif yang bertempat di Jl. Kertoharjo Ketawanggede Malang. Dalam hal ini yang menjadi bahan pertimbangan dari kami untuk memilih lokasi dan situs penelitian ini dikarenakan :
1.        Wakaf produktif masih sangat jarang ditemui di lingkungan masyarakat, karena yang sering kita jumpai adalah wakaf yang pada umumnya yaitu berupa masjid ataupun sekolah.
2.        Karena proyek percontohan “Wakaf Produktif“ di Jl. Kertoharjo Ketawanggede Malang merupakan proyek percontohan terbaru dari yayasan Unisma yang telah mengembangkan 3 proyek wakaf produktif sebelumnya.
3.        Lokasi yang strategis dan dekat dengan kami sebagai peneliti memudahkan kami mencari data tentang penelitian yang dibutuhkan.
D.      Sumber Data
Semua informasi yang didapatkan dari Narasumber merupakan informasi yang dapat dijadikan sebagai bahan atau sumber data untuk melakukan sebuah penelitian.
Karena narasumber dianggap sebagai orang yang paling memiliki hubungan erat dengan objek yang menjadi bahan penelitian, sehingga dapat mempermudah proses penelitian. Sumber data sendiri terbagi atas :
1.      Data Primer
Yaitu data yang diperoleh secara langsung saat melakukan penelitian, sumber data jenis ini diperoleh dari orang-orang atau responden yang sengaja dipilih sebagai narasumber untuk memberikan data-data berupa informasi yang memiliki kaitan dengan objek penelitian. Dan yang menjadi data primer sendiri adalah :
a.       Peneliti Sendiri
Dalam proses untuk memperoleh data, peneliti sendiri bertindak sebagai peran utama yang mengamati serta mencatat fenomena-fenomena yang terjadi tentang objek untuk diteliti dan yang saling berkaitan dengan permasalahan penelitian.
b.      Informan
Yaitu menurut Maleong (2000:90) “ Informan adalah orang dalam yang digunakan untuk memberikan keterangan dan informasi situasi dan kondisi latar belakang penelitian. Adapun yang menjadi Informant antara lain :
1)        Pengelola mini market
2)        Masyarakat yang berada disekitar Minimarket.
2.      Data Sekunder
Adalah data yang didapat dari sumber-sumber tertentu yang digunakan sebagai data tambahan untuk mendukung data primer , sumber data sekunder adalah sumber data yang diperoleh dari data data pendukung.
E.       Pengumpulan Data
     Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain:
1.      Wawancara
           Adalah suatu Teknik pengumpulan data yang menggunakan cara Tanya jawab antara peneliti dengan informant yang telah dijadikan sebagai sumber data. Wawancara ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi secara langsung. Kegiatan wawancara yang dilakukan dengan cara langsung peneliti biasanya menggunakan teknik mengikat dan tentunya juga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat itu berguna untuk mendapatkan informasi yang sebanyak banyaknya dari seorang informant dengan cara mencatat atau merekam kegiatan wawancara. Sebagai seorang peneliti kita juga dituntut untuk dapat memilih informant yang paling cocok untuk dijadikan sebagai sumber data wawancara dalam penelitian ini akan dilakukan dengan petugas minimarket atau sering disebut kasir.
2.      Observasi
           Adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui sebuah pengamatan terhadap objek penelitian secara langsung atau dari dekat, sehingga memungkinkan bahwa dapat memperoleh gambaran dari suatu fenomena yang sebelumnya tidak didapatkan atau sulit diperoleh dari para sumber data. Teknik ini diterapkan untuk mendapatkan informasi diluar atau yang tidak mungkin didapat dari sumber data langsung, sehingga yang diharapkan melalui pengamatan langsung akan semakin memberikan kekuatan tentang nilai atau kevalidan data tersebut dari hasil observasi maka kami menemukan
F.       Instrumen Penelitian
     Instrumen penelitian mempunyai peran yang sangat penting dalam suatu penelitian, karena instrument penelitian berperan sebagai alat atau teknik yang digunakan oleh peneliti untuk memperoleh suatu data dan informasi. Maka instrument penelitian dalam penelitian kami meliputi :
1.      Peneliti
Karena penelitian ini merupakan penelitian yang termasuk deskriptif kualitatif sehingga disini kami yang merupakan seorang peneliti berperan sebagai subjek yang bertugas untuk mencari dan mengumpulkan data.
2.      Pedoman Wawancara
Yaitu suatu pedoman atau acuan yang digunakan oleh seorang peneliti untuk mengadakan wawancara secara langsung dengan informant untuk mendapat suatu data guna penelitian.
3.      Catatan Lapangan
Adalah suatu catatan yang berisi tentang pokok-pokok informasi atau data yang telah diperoleh oleh seorang peneliti selama melakukan wawancara atau pengamatan lapangan.
G. Metode Analisis
Jadi metode analisis data adalah meliputi :
1.      Reduksi Data
             Merupakan proses memilah hal-hal pokok yang sesuai dengan fokus penelitian yang sudah dibuat lalu kemudian dapat mencari suatu tema. Reduksi data ini memberikan gambaran-gambaran yang lebih tajam mengenai hasil pengamatan alasan kami menggunakan metode analisis ini karena       data yang diperoleh saat proses penelitian dilapangan terlalu banyak maka diperlukan adanya reduksi data agar terarah sesuai dengan fokus penelitian yang sudah dutetapkan dalam fokus penelitian yaitu manajemen pengelolaan proyek percontohan terbaru milik yayasan unisma yaitu minimarket di Jl. Kertoraharjo Ketawanggede Malang. Pemfokusan ini  dikukan agar dapat mempermudah peneliti dalam mengumpulka data selanjuntya jika diperlukan.
2.      Display Data
             Setelah data data sudah direduksi maka selanjutnya melakukan display data atau menyajikan data, karena kami menggunakan pendekatan kualitatif maka penyajian data yang telah kami peroleh selama proses penelitian akan disajikan dalam bentuk uraian. Penyajian data ini akan sangat memudahkan dalam proses pemahaman peneliti guna menentukan rencana kerja yang harus dilakukan selanjutnya.
3.      Penarikan Kesimpulan
             Penarikan kesimpulan dan verifikasi , kesimpulan awal yang dikemukakan pada tahap awal merupakan kesimpulan sementara dan bisa mengalami perubahan apabila tidak ditemukan bukti yang kuat untuk mendukung kesimpulan yang telah dibuat.
























BAB IV
PEMBAHASAN
A.      Gambaran Umum Lokasi Penelitian
Yayasan UNISMA merupakan salah satu pendiri wakaf produktif di Kota Malang. Proyek wakaf produktif pertama yang dikembangkan oleh yayasan UNISMA adalah ruang rawat inap kelas VIP di rumah sakit UNISMA yang mulai dikembangkan pada November 2006.
Saat ini yayasan UNISMA telah mengembangkan proyek wakaf produktifnya dengan membangun mini market di Jl. Tata Surya dan di Jl. Kertoraharjo. Selain itu yayasan UNISMA juga membawahi beberapa unit pelayanan seperti pendidikan, kesehatan, pertokoan, dan Aswaja Center.
Rumah Sakit Islam (RSI) UNISMA berdiri pada tahun 1994 di atas lahan seleuas lebih dari dua hektar. RSI UNISMA menempati tanah wakaf yang pada awalnya dimiliki oleh Yayasan Pendidikan Ma’arif NU yang terletak di Jl. MT. Haryono 139, Malang. Seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan pelayan kepada masyarakat dan tuntutan untuk memberikan kenyamanan kepada pasien rawat inap, khususnya kalangan menengah ke atas, pengelola memberanikan diri untuk mengusulkan pinjaman dana kepada Departemen Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam untuk membangun ruang rawat inap VIP di RSI UNISMA Malang.
Pada akhir tahun 2006, RSI UNISMA Malang ini memperoleh bantuan pemberdayaan wakaf produktif sebanyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Penetapan dana bantuan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam No. Dj.II/243/2006. Luas tanah yang digunakan untuk membangun gedung rawat inap kelas VIP tersebut adalah 600 m2. Sedangkan struktur nazhir yang diberi mandat untuk mengelola pemberdayaan dana wakaf produktif tersebut adalah HA. Zawawi Mochtar (Ketua), H. Choizin Ismail (Sekretaris), dan Achmad Sodiki (Bendhahara).Ruang rawat inap VIP RSI UNISMA sepenuhnya dikelola secara komersial, dengan manfaat yang timbul berupa laba sebagiannya digunakan untuk membiayai para dai dan guru TPA yang ada di sekitar RSI UNISMA.
Setelah proyek tersebut berjalan selama kurang lebih enam tahun, akhirnya pihak yayasan UNISMA telah mendapatkan pengembalian modal. Pengembalian modal tersebut digunakan RSI UNISMA untuk pengembangan ruang VIP yaitu sebanyak empat ruang di lantai dua. Tidak hanya itu, nazhir memperluas cakupan pengelolaan wakaf di bidang lainnya, yakni minimarket. Saat ini, di Kota Malang telah terdapat empat gerai minimarket Al-Khaibar yang dibangun dari hasil pengelolaan wakaf berupa ruang rawat inap kelas VIP RSI UNISMA. Mini market minimarket tersebut terletak di Jl. Tata Surya dan di Kelurahan Ketawangede.
B.       Penyajian Data
1.      Perencanaan (Planning)
Perencanaan proyek percontohan ”wakaf produktif” Jl. Kertoraharjo, Ketawanggede, Malang, berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Terry perencanaan (planning) berarti menentukan sebelumnya apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara melakukannya. Salah satu bentuk dari perencanaan yang telah direncanakan oleh pengelola proyek percontohan wakaf produktif tersebut adalah dapat menjangkau banyak umat. Berdasarkan teori sebenarnya 70% dari hasil wakaf disalurkan kepada anak yatim, dan sisanya untuk diserahkan kepada takmir masjid, guru madrasah, dan guru diniyah. Namun dalam realisasinya, rencana tersebut belum dapat terealisasikan berdasarkan teori yang ada karena pada dasarnya proyek percontohan wakaf produktif Jl. Kertoraharjo yang dikemas dalam bentuk minimarket ini tergolong masih baru. Sehingga modal yang sudah dikeluarkan belum kembali sepenuhnya. Hal itu menyebabkan proyek percontohan wakaf produktif sejauh ini masih dapat menjangkau takmir masjid Ainul Yaqin, takmir masjid Rois Dahlan, anak yatim, RT setempat, para imam masjid, dan khatib. Hal tersebut diungkapkan oleh Bapak Achsan selaku pengelola minimarket dari proyek percontohan wakaf produktif ini yang dikutip sebagai berikut:
“Nah ini kita kan sementara ini kan masih baru mas ya otomotis kita masih belum bisa menjangkau banyak. Sementara kita masih menjangkau ta’mir masjid ainul yaqin kemudian ta’mir masjid rois dahlan di sebelah situ kemudian anak yatim kemudian RT setempat, lalu para imam masjid, khatib khatib itu.” (wawancara pada tanggal 10 November 2016 di minimarket Al-Khaibar Jl. Tata Surya, Malang)
Rencana selanjutnya yang telah disusun oleh pengelola proyek percontohan ini adalah mengembangkan usaha dalam bentuk franchise. Rencana tersebut sebagaimana telah diungkapkan oleh Bapak Achsan yang dikutip sebagai berikut:
“Sudah, kita sudah berusaha untuk mengembangkan dalam bentuk franchise. Tapi itu tadi persyaratannya untuk sementara ini diatas lahan wakaf atau aset wakaf. Itu biar bisa apa namanya, selaras gitu.” (wawancara pada tanggal 10 November 2016 di minimarket Al-Khaibar Jl. Tata Surya, Malang)
2.      Pengorganisasian (Organizing)
Selain perencanaan dalam sebuah manajemen pengelolaan terdapat pula pengorganisasian (organizing) yang berarti keseluruhan proses pengelompokan orang-orang, alat-alat, tugas-tugas, tanggung jawab, dan wewenang sedemikian rupa tercipta suatu organisasi yang dapat digerakkan sebagai suatu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Pengelolaan wakaf dilakukan oleh seorang nazhir. Dalam proyek percontohan wakaf produktif ini, nazhir langsung ditunjuk oleh kementerian agama yang selanjutnya nazhir menunjuk langsung pengelola-pengelola unit usaha, yang strukturnya meliputi nazhir yaitu Bapak H. Zawawi Mochtar, sekretaris yaitu Bapak H. Choizin Ismail, bendhahara yaitu Bapak Achmad Sodiki, dan pengelola minimarket yaitu Bapak Achsan. Hal tersebut telah disampaikan oleh Bapak Achsan selaku pengelola minimarket Al- Khaibar yang dikutip sebagai berikut:
Nah jadi kementrian agama menunjuk nazhir istilahnya semacam pengawas wakaf. Dari pengawas wakaf itu kemudian menunjuk pengelola pengelola unit usaha. Kebetulan yang minimarket saya yang pegang. ya, jadi susunan nazhir itu berupa kelembagaan ada beberapa orang menunjuk Zawawi Mochtar sebagai ketua nadzir dari nasihat KH Toha Hassan” (wawancara pada tanggal 10 November 2016 di minimarket Al-Khaibar Jl. Tata Surya, Malang)
3.      Penggerakan (Actuating)
Fungsi selanjutnya dari manajemen pengelolaan adalah penggerakan (actuating). Actuating atau disebut juga “gerakan aksi” mencakup kegiatan yang dilakukan seorang manajer untuk mengawali dan melanjutkan kegiatan yang ditetapkan oleh unsur-unsur perencanaan dan pengorganisasian agar tujuan-tujuan organisasi dapat tercapai. Penggerakan tersebut juga meliputi cara-cara dalam menghadapi kendala. Selama beroperasi, proyek percontohan wakaf produktif yang berupa minimarket Al-Khaibar ini telah mengalami kendala yang meliputi persaingan dengan minimarket yang lebih besar, seperti indomaret, alfamart, persada, dan minimarket besar lainnya. Selain itu, karena minimarket tersebut tergolong masih baru, sehingga belum bisa mendapatkan suplai barang secara lengkap. Kendala-kendala yang dialami oleh proyek percontohan wakaf produktif berupa minimarket tersebut dapat diketahui sebagaimana diungkapkan oleh pengelola minimarket Al-Khaibar yaitu bapak Achsan yang dikutip sebagai berikut:
untuk minimarket sendiri karena kita masih baru, Mbak. Mungkin kendala awalnya ada pada pemasaran produk. Kemudian kompetitor kita ini kan minimarket gede-gede, seperti indomaret di depan mungkin ada persada di sana. Kalau di Ketawanggede mungkin ada alfamart, ya seperti itu. Mungkin kompetisi kita langsung pada minimarket yang lebih besar. Kemudian kita menyuplai barang yang mungkin belum bisa full karena kita masih baru, jadi mungkin dari distributor, dari produsen masih ingin menjajaki seberapa baik kita dalam bekerja sama. Mungkin dari sisi pembayaran, kemudian penjualan, itu masih review. Tapi alhamdulillah kita selama ini kita lancar-lancar saja.” (wawancara pada tanggal 10 November 2016 di minimarket Al-Khaibar Jl. Tata Surya, Malang)
Kendala-kendala yang dialami tersebut dapat diatasi oleh pengelola dengan cara membuat harga yang lebih murah dibanding dengan minimarket lain. Karena minimarket tersebut berdiri di atas tanah wakaf, maka minimarket tersebut tidak dibebani biaya sewa, sehingga dapat memangkas ongkos produksi. Hal tersebut diungkapkan oleh Bapak Achsan selaku pengelola minimarket Al-Khaibar yang dapat dikutip sebagai berikut:
“ya.. untuk kendala penjualan mungkin kita bersaing dengan harga Mbak ya. Salah satu keuntungan dari wakaf produktif ini kan kita tidak dikenakan sewa, sewa tempat begitu. Ini kan ini milik bisa dikatakan milik lembaga gitu. Nah, dari situ kita bisa memengkas ongkos produksi, seperti itu.” (wawancara pada tanggal 10 November 2016 di minimarket Al-Khaibar Jl. Tata Surya, Malang)
Untuk mengahadapi kemungkinan terburuk yaitu kebangkrutan pengelola dari proyek ini telah mengkover dengan cara menyisihkan modal yang diberikan oleh Kementerian Agama. Hal ini dimaksudkan agar jika salah satu proyek ini mengalami kebangkrutan, maka kebangkrutan itu dapat dicover dengan menggunakan uang dari hasil penyisihan tersebut. Hal ini diungkap oleh Bapak Achsan yang dikutip sebagai berikut:
“nah itu penanggung jawabnya Mas, yang apa namanya mempertahankannya. Tapi sekarang ini kita sudah mengcovernya. Kan itu awalnya memang wakaf itu senilai 2 milyarkan ya, kita sisihkan itu tiap bulan begitu, untuk mengcover wakaf yang awal tadi, gitu Mas. Jadi modal yang diberikan oleh Kementrian Agama itu udah kita imbalkan, kita simpan kita simpan, itu nanti kalau misalnya ada yang bangkrut kan nggak masalah, udah apa namanya, pengembangan yang kedua, ketiga, keempat, dan sekian itu. Tapi kan induknya masih utuh. Nah jadi seperti itu.” (wawancara pada tanggal 10 November 2016 di minimarket Al-Khaibar Jl. Tata Surya, Malang)
4.      Pengawasan (controlling)
Agar pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, maka perlu adanya pengawasan (controlling). Menurut Henry Fayol, pengawasan merupakan pemeriksaan apakah semua yang terjadi sesuai dengan rencana yang ditetapkan, intruksi yang dikeluarkan sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan. Pengertian pengawasan juga diungkapkan oleh Mc. Farland yang menyebutkan bahwa pengawasan adalah suatu proses di mana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahan sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, atau kebijakan yang telah ditentukan.
Pengawasan wakaf di Indonesia sendiri dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bertugas mengembangkan wakaf secara produktif, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk meningktkan taraf hidup masyarakat. Badan Wakaf Indonesia pada perkembangannya melebarkan sayap dengan mengadakan proyek percontohan wakaf produkif di bawah pengawasan Kementerian Agama Republik Indonesia yang dilaksanakan di kota-kota besar di Indonesia. Salah satu proyek yang telah direalisasikan oleh Kementerian Agama RI adalah proyek percontohan wakaf produktif oleh yayasan UNISMA yang juga mendapat pengawasan langsung dari Kementerian Agama. Salah satu bentuk pengawasan (controlling) yang dilakukan oleh Kementerian Agama yaitu pada proyek percontohan wakaf produktif ini, pengelola wajib melaporkan tiap tiga bulan sekali tentang laporan pengelolaan proyek tersebut, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agama atau ada yang perlu dibenahi. Hal ini diungkap oleh Bapak Achsan yang dikutip sebagai berikut:
“ya ada. BWI, kementrian agama itu sebagai aksesor semacam pengawas apakah pengelolaan udah benar ataukah  perlu dibenahi lagi. Tiap tiga bulan kita memberikan laporan tentang pengelolaan kepada kementrian agama sama BWI.” (wawancara pada tanggal 10 November 2016 di minimarket Al-Khaibar Jl. Tata Surya, Malang)
Seperti yang telah disebutkan di atas, peran pihak pengawas dalam pengelolaan proyek percontohan wakaf produktif ini sangat penting agar segala pekerjaan yang dilakukan oleh pengelola proyek percontohan ini sesuai dengan tujuan awal yang telah ditentukan, sehingga tujuan tersebut dapat tercapai.
C.      Analisis dan Intrepretasi
Perencanaan dalam suatu usaha sangat diperlukan, perencanaan ini penting guna menentukan tindakan yang harus dilakukan sertadapat digunakan untuk memilih dan menghubungkan fakta-fakta dan membuat serta menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa yang akan datang dalam hal memvisualisasikan serta merumuskan aktivitas-aktivitas yang diusulkan yang dianggap perlu untuk mencapai hasil-hasil yang diinginkan. Kenyataanya teori ini memang benar-benar dibutuhkan dalam suatu manajemen pengelolaan agar pengelola dari suatu usaha dapat berpikir visioner ke depan untuk mengembangkan usahanya saat ini. Perencanaan juga dibutuhkan agar pengelola memiliki pedoman-pedoman dalam menjalankan usahanya.
Perencanaan proyek wakaf produktif dilakukan dengan cara merumuskan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh proyek tersebut. Tujuan tersebut misalnya untuk siapa wakaf tersebut diperuntukkan, bagaimana perkembangan selanjutnya dari wakaf tersebut, dan apa usaha lain yang bisa dibuat.
Selain perencanaan, suatu manajemen pengelolaan juga membutuhkan adanya organisasi. Pengorganisasian sendiri adalah keseluruhan proses pengelompokan orang-orang, alat-alat, tugas-tugas, tanggung jawab, dan wewenang sedemikian rupa tercipta suatu organisasi yang dapat digerakkan sebagai suatu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, pengorganisasian adalah mengatur orang, karyawan, ataupun pegawai untuk mencapai tujuan bersama.
Pengelolaan suatu proyek wakaf dilakukan oleh seorang nazhir yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Agama RI. Nazhir tersebut kemudian menunjuk pengelola-pengelola dari unit usaha wakaf produktif tersebut.
Nazhir bertanggung jawab atas kelangsungan proyek wakaf produktif yang dikelolanya. Sehingga nazhir berkewajiban mengelola proyek wakaf produktif dengan baik dan melakukan pemikiran tentang strategi dalam mengahdapin kemungkinan terburuk.
Manajemen pengelolaan selanjutnya adalah penggerakan. Penggerakan tidak hanya berupa pemberian motivasi kepada karyawan, misalnya dengan memberikan penghargaan atas prestasi kerja. Penggerakan juga meliputi cara-cara menghadapi kendal-kendala yang terjadi. Suatu kendala dari suatu proyek wakaf produktif dapat dipelajari oleh pengelola wakaf tersebut, sehingga kemudian dapat dicari jalan keluar untuk menyelesaikan kendala tersebut, agar usaha atau proyek wakaf produktif tersebut dapat terus berjalan dan dapat terus dirasakan manfaanya.
Selain itu, pengawasan (controlling) sangat diperlukan agar pengelola dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan yang sudah ditentukan. Pengawasan proyek wakaf produktif dilakukan secara langsung oleh Kementerian Agama RI. Kementerian Agama mengawasi secara langsung perilaku dari pengelola dari suatu wakaf, apakah sudah sesuai dengan yang ditetapkan atau perlu dibenahi lagi. Pengelola wakaf sendiri wajib menyerahkan laporan mengenai kinerja proyek wakafnya selama tiga bulan sekali kepada Kementerian Agama RI selaku pengawas pengelola proyek wakaf produktif secara nasional.




BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan perencanaan (planning) yang telah dilakukan oleh pengelola “ Proyek Percontohan Wakaf Produktif Jl. Kertoraharjo Ketawanggede Malang” ini meliputi rencana awal dibentuknya wakaf produktif yaitu untuk kepentingan umat, meskipun belum dapat terealisasikan karena banyak kendala. Namun demikian hasil dari alokasi dana sudah diberikan kepada pihak yang berhak yang meliputi para guru Madrasah , Guru Diniyah, lingkungan RT setempat.
Pengorganisasian (Organizing) dalam proyek percontohan wakaf produktif tersebut sudah sangat teroganisasi, di mana pengelola (nazhir) dari proyek ini langsung ditunjuk oleh Kementerian Agama RI. Kemudian nazhir menunjuk pengelola unit usaha lainnya. Struktur organisasinya meliputi Nazhir (Pengawas), Pengelola Proyek , Bendahara dan Sekertaris sebagaimana telah dipaparkan dalam pembahasan .
Penggerakan (actuating) yang telah dilakukan oleh pengelola dalam Proyek Percontohan Wakaf Poduktif ini adalah bagaimana cara pengelola dalam menghadapi kendala yang ada dengan besarnya tingkat persaingan khususnya untuk usaha minimarket. Yaitu dengan memberikan harga yang lebih murah dan mengkover biaya guna mengghidari ancaman kebangkrutan.
Proyek percontohan ini mendapat pengawasan langsung dari Kementrian Agama, karena proyek ini merupakan proyek yang mendapat biaya langsung dari Pemerintah yaitu melalui Kementrian Agama dengan memberikan dana sebesar 2 Milyar untuk digunakan sebagai proyek percontohan wakaf produktif. Selain itu juga mendapat arahan mengenai pengembangan proyek percontohan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).



B.     SARAN
Agar target dari perencanaan dapat terealisasikan, seharusnya pengelola dari proyek percontohan wakaf produktif tersebut selain menurunkan harga juga lebih memperhatikan pelayanan yang diberikan oleh karyawan dari unit usaha dalam proyek wakaf tersebut. Misalnya karyawan dari minimarket tersebut diharuskan melayani pelanggannya dengan ramah seperti di minimarket-minimarket besar lainnya. Diharapkan dengan cara tersebut, proyek yang masih baru dan tergolong masih kecil tersebut memilki kelebihan tersendiri, sehingga konsumen lebih tertarik.
















DAFTAR PUSTAKA
Ø  Buku
Ali, Muhammad Daud, 1998, Sistem Ekonomi Islam, Jakarta: UI Press.
Al-Kabisi, Muhammad Abid Abdullah, 2004, Hukum Wakaf, Depok: IIMan Press.
Manulang, 1990, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mughniyah, Muhammad Jawad, 2007, Fiqih Lima Mahzab, Jakarta: Penerbit Lentera.
Munir dan Ilaihi, 2006, Manajemen Dakwah, Jakarta: Prenada Media.
Rofiq, Ahmad, 2007, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sari, Elsa Kartika, 2007, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta: Grasindo.
Siagian, 1997, Manajamen Suatu Pengatar, Bandung: Alumni.
Syafri, Sofyan, 1996, Manajemen Kontemporer, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Terry, George, 1993, Prinsip-Prinsip Manajemen (edisi Bahasa Indonesia), Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Ø  Buku Tahunan
Kementerian Agama RI, 2006, Fiqih Wakaf, Jakarta.
Kementerian Agama RI, 2013, Pedoman Perkembangan dan Pengelolaan Wakaf, Jakarta
Ø  Undang-undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Ø  Internet
Anonim, 2008, “Wakaf Produktif untuk Rumah Sakit”, melalui http://bwi.or.id/index.php/asdfsdaf/1-beritawakaf/351-wakaf-produktif-untuk-rumah-sakit. Diakses pada tanggal 11 November 2016.
Nugroho, Cahyo, “RSI Universitas Islam Malang Kembangkan Ruang VIP”, melalui http://mediacenter.malangkota.go.id/2014/02/rsi-universitas-islam-malang-kembangkan-ruang-vip/#axzz4Pf9AqLVy. Diakses pada tanggal 11 November 2016.
Sukmana dan Indrawan, 2016, “Wakaf APBN? Mungkinkah”, melalui http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/16/08/25/ocggw618-wakaf-apbn-mungkinkah. Diakses pada tanggal 11 November 2016.

























LAMPIRAN 1. Transkrip Wawancara
Wawancara 1
Radit   : Mbak, Permisi asalamualaikum wr wb kita dari mahasiswa brawijaya dari unit kegiatan riset. Kita mau belajar penelitian. Nah disini ada kakak pendamping kita. Kita mau ngobrol ngobrol sebentar kok, boleh ya?
Kasir : ya
Radit : Jadi ini kan tanah wakaf ya, boleh tau siapa pemiliknya?
Kasir : ini cabang dari tatasurya, jadi ada pusatnya. Ini kayak apa namanya, kerjasama sama internalnya disana, internalnya di unisma disana
Radit : oh berarti yang mengelola dari Unisma ya?
Kasir : ya
Radit : kalo yang mewakafkannya juga dari Unisma juga ya?
Kasir : Kalo ketuannya namanya pak zawawi
Radit : terus kalau berdirinya minimarket ini kalau boleh tau kapan mbak?
Kasir : yang disini apa yang disana?
Radit : disini
Kasir : kalau disini mulai bukanya juli eh.. akhir mei
Pitaloka : tahunnya?
Kasir : tahun ini
Pitaloka : terus proyek percontohannya yang dari Unisma itu tadi..
Kasir : kenapa
Radit : kan ini dari cabang ya, proyek percontohannya kan pasti ada yang pertama itu
Kasir : oh iya yang pertama itu ada juga yang di rumah sakit Unisma tapi VIP, kan ini ada tiga,
Venti : kan ini ada tiga, yang di VIP itu yang ke berapa?
Kasir : paling awal awal, khalibar I. Yang ketiga di tata surya. yang disini yang keempat. Kalo yang kedua mungkin di jakarta.
Bonita : Terus ini kenapa dibuat tanah wakaf ya mbak?
Radit : kan biasanya dibuat masjid apa..
Kasir : kan ini unit percontohan, percontohan untuk pengembangan tanah wakaf. Jadi supaya apa..ya ini sebagai proyek percontohan.
Venti : oh jadi ini kayak yang pertama itu kayak kita yang nyelenggarain pertama kalo tanah wakaf itu bisa bermanfaat ga hanya dibuat masjid atau makam kayak gitu pak?
Kasir : iya, nanti hasilnya juga untuk anak yatim untuk infaq
Bonita : terus kalau boleh tau ini gimana ya perizinannya?
Kasir : kalo perizinan kami kurang tau soalnya ini urusan yang diatas, dan juga sama kemenag kementerian agama juga mengesahkan
Bonita : Makasih ya mbak, kalau boleh minta tolong minta kontak pemilik atau pengelola ada ga?
Kasir : ini ada dua orang yang satu atas nama pak aksan yang satunya lagi mbak iva. Ini yang mbak iva 085649802369, yang satunya saya ga punya kontaknya
Radit : ya udah makasih banyak ya mbak
Wawancara 2
Radit                 : jadikan kita mau tanya, sebelumnya tujuan kita itu fokus ke profit gitu lo pak kan pasti ada tujuan untuk kesejahteraan
Pak Achsan       : intinya  dua mas kalo wakaf produktif itu bukan hanya profit, tapi sisi permodalan sama profit, intinya itu disitu. Mangkanya itu dinamakan wakaf produktif masalahe ada unsur modalnya yang berupa harta wakaf tadi, yang dalam hal ini wakaf tunai (uang), lha nanti keuntungan dari wakaf itu sendiri hasil dari hasil dari produktif itu alokasinya harus seusai dengan semangat wakaf itu sendiri yang artinya untuk pelayanan dan kepentingan umat tujuannya wakaf itu kan seperti itu misale masjid, sekolah, kuburan itu memang tujuanya untuk sosial. Kita hanya mengemas wakaf tunai tadi menjadi lebih produktif yang artinya wakaf itu kita kelola atau diusahakan sehingga dapat keuntungan sehingga keuntungan tersebut bisa dialokasikan untuk yang membutuhkan.
Radit               : Untuk alokasi keuntungannya bisa diketahui ga untuk siapa?
Pak Achsan       : Nah ini kita kan sementara ini kan masih baru mas ya otomotis kita masih belum bisa menjangkau banyak. Sementara kita masih menjangkau ta’mir masjid ainul yaqin kemudian ta’mir masjid rois dahlan di sebelah situ kemudian anak yatim kemudian RT setempat, lalu para imam masjid, khatib khatib itu.
Pitaloka           : kalo boleh tau awal berdirinya proyek itu gimana?
Pak Achsan       : jadi proyek wakaf produktif  itu kita memperoleh bantuan wakaf tunai dari kementrian agama pada tahun 2007. Itu berupa uang sekitar 2 milyar ya mbak ya, yang diperuntukan untuk ruang rawat inap vip, setelah berkembang kita kelola selama kurang lebih 5 tahun kan sudah BEP, sama kementrian agama itu diundang untuk dikembangkan lagi karena dipandang wakaf ini cukup berhasil. Akhirnya menjadi minimarket ini tahun 2015 dan 2016 sudah buka di rois dahlan,seperti itu.
Radit               : jadi ini diperintah langsung oleh kementrian agama ?
Pak Achsan       : ya kurang lebih seperti itu, karena kita dananya dari kementrian agama dana wakaf tunai tadi untuk dikelola sebagai wakaf produktif itu.
Pitaloka           : Ada hubungannya sama bwi nggak?
Pak Achsan       : ya ada. BWI, kementrian agama itu sebagai aksesor semacam pengawas apakah pengelolaan udah benar ataukah  perlu dibenahi lagi. Tiap tiga bulan kita memberikan laporan tentang pengelolaan kepada kementrian agama sama BWI.
Pitaloka           : kalo struktur organisasinya yang mengelola proyek ini?
Pak Achsan       : nah jadi kementrian agama menunjuk nazhir istilahnya semacam pengawas wakaf. Dari pengawas wakaf itu kemudian menunjuk pengelola pengelola unit usaha. Kebetulan yang minimarket saya yang pegang.
Pitaloka           : minimarket nya itu disini dan disana atau ada lagi?
Pak Achsan       : baru dua ini. Inikan al khaibar semacam brand mbak ya, yang pertama itu al khaibar I,II berupa ruang rawat inap VIP itu, yang 3,4 ini kebetulan minimarket
Radit               : kalo boleh tau nazhirnya siapa pak?
Pak Achsan     : haji achmad zawawi Mochtar
Radit               : oh yang katanya mantan rektor Unisma ya pak?
Pak Achsan     : bukan, dia pembantu rektor dulu
Radit               : penangung jawab nya juga pak zawawi?
Pak AcHsan      : ya, jadi susunan nazhir itu berupa kelembagaan ada beberapa orang menunjuk Zawawi Mochtar sebagai ketua nadzir dari nasihat KH Toha Hassan
Pitaloka             : jadi kan gini Pak. Selama usaha kan nggak mungkin berjalan mulus.pasti kan ada kendalanya. Nah, kendalanya itu apa saja?
Pak Achsan       : untuk minimarket sendiri karena kita masih baru, Mbak. Mungkin kendala awalnya ada pada pemasaran produk. Kemudian kompetitor kita ini kan minimarket gede-gede, seperti indomaret di depan mungkin ada persada di sana. Kalau di Ketawanggede mungkin ada alfamart, ya seperti itu. Mungkin kompetisi kita langsung pada minimarket yang lebih besar. Kemudian kita menyuplai barang yang mungkin belum bisa full karena kita masih baru, jadi mungkin dari distributor, dari produsen masih ingin menjajaki seberapa bai kita dalam bekerja sama. Mungkin dari sisi pembayaran, kemudian penjualan, itu masih review. Tapi alhamdulillah kita selama ini kita lancar-lancar saja.
Pitaloka             : nah, cara mengatasinya itu gimana? Cara mengatasi kendala-kendala tersebut.
Pak Achsan       : ya.. untuk kendala penjualan mungkin kita bersaing dengan harga Mbak ya. Salah satu keuntungan dari wakaf produktif ini kan kita tidak dikenakan sewa, sewa tempat begitu. Ini kan ini milik bisa dikatakan milik lembaga gitu. Nah, dari situ kita bisa memengkas ongkos produksi, seperti itu.
Radit               : kira-kira keuntungan yang ingin dicapai itu perbulan berapa ya? Target atau yang sudah dicapai gitu, boleh tahu nggak, Pak?
Pak Achsan     : itu agak rahasia. Kalau masalah keuntungan, kemudian prosentase atau besaran apa namanya, secara nominal itu belum bisa saya sampaikan. Tapi alhamdulillah selama ini, mulai beroperasi sampai hari ini, ya alhamdulillah sudah bisa memperoleh keunutngan itu bisa dibuktikandengan kita bisa ngayomi, ngopeni beberapa RT, masjid, dan anak yatim. Nah, itu kan sepertinya cukup baik kan sepertinya.
Radit               : untuk pembagian wakafnya ke RT, anak yatim itu berapa persen dari keuntungan, Pak?
Pak Achsan     : kalau secara teori, itu sebenarnya kalau sudah PEP itu ya Mas ya, itu 70% untuk anak yatim. Untuk yang berhak itu ya. 70% untuk anak yatim dan sebagainya lah. Seperti takmir masjid, guru madrasah, guru diniyah sekitar itu. Itu teorinya. Tapi berhubung ini belum balik modal dan itu diutamakan dan itu memang kebijakan dari kementerian sendiri, bagaimana balik dulu baru nanti dikembangkan lagi, ditambah minimarket lagi, baru keuntungannya nanti kita salurkan berdasarkan teori yang diharapkan tadi.
Pitaloka           : ke depannya itu maunya gimana, Pak? Harapan ke depannya.
Pak Achsan       : ya, kalau saya, selaku pengelola minimarket, ya membuka lebih banyak cabang lagi. Kemudian melakukan kerjasama dengan banyak pihak, seperti contohnya kalau di Rois Dahlan kan sudah, gandeng sama masjid. Ya nanti kita cari tempat-tempat yang memang strategis yang bisa kita cover gitu ya, bisa kita kembangkan di situ. Selama ada kerjasama atau mungkin kesediaan dari yang kita tempati itu.
Radit                 : kalau misalnya, wakaf ini kan wakaf produktif, jadi nggak kayak masjid yang selamanya. Misalnya kalau terjadi kebangkrutan apa gimana, nanti dalam hal moda gimana Pak?
Pak Achsan       : nah itu penanggung jawabnya Mas, yang apa namanya mempertahankannya. Tapi sekarang ini kita sudah mengcovernya. Kan itu awalnya memang wakaf itu senilai 2 milyarkan ya, kita sisihkan itu tiap bulan begitu, untuk mengcover wakaf yang awal tadi, gitu Mas. Jadi modal yang diberikan oleh Kementrian Agama itu udah kita imbalkan, kita simpan kita simpan, itu nanti kalau misalnya ada yang bangkrut kan nggak masalah, udah apa namanya,pengembangan yang kedua, ketiga, keempat, dan sekian itu. Tapi kan induknya masih utuh. Nah jadi seperti itu.
Radit               : Ada nggak ide buat bikin franchise atau gimana gitu?
Pak Achsan       : Sudah, kita sudah berusaha untuk mengembangkan dalam bentuk franchise. Tapi itu tadi persyaratannya ee untuk sementara ini diatas lahan wakaf atau aset wakaf. Itu biar bisa apa namanya ee selaras gitu. Ada lagi?
Pitaloka           : Mungkin itu aja pak, terima kasih.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PARROT OS

INSTALLASI WINDOWS 10

SEJARAH PERKEMBANGAN WINDOWS MULAI 1.0 HINGGA WINDOWS 10