WAQAF PRODUKTIF
Hai kali ini ngepost mengenai penelitian, oh ya penelitian dibuat Oleh Raditya Yuzril, Puspita, Bonita dan Aku dalam kegiatan Diklat di RSC, SEMOGA BERMANFAAT YA
PENGELOLAAN
PROYEK PERCONTOHAN “WAKAF PRODUKTIF“
JL.
KERTORAHARJO KETAWANGGEDE MALANG
Disusun dalam rangka mengikuti diklat Research Study Club
Oleh
:
Kelompok
1 – Dora
Raditya
Yuzril Mahendra 165030200111046
Retno
Lujeng Palupi 165030700111003
Pitaloka
Maharani 165030101111004
Bonita
Flowerencia Br. Gultom 165030100111051
FAKULTAS
ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
MALANG
2016
LEMBAR PENGESAHAN KELOMPOK DIKLAT
1.
Judul Penelitian :
Pengelolaan Proyek Percontohan “Wakaf
Produktif “ Jl. Kertoraharjo Ketawanggede Malang
2.
Nama Kelompok :
Kelompok 1 – Dora
3.
Ketua Kelompok
a.
Nama Lengkap :
Raditya Yuzril Mahendra
b.
NIM :
165030200111046
c.
Jurusan :
Administrasi Bisnis
d.
Alamat :
Jl. Villa Bukit Tidar Blok A3-506
e.
No Tel/Fax/HP :
081931507374
4.
Anggota Kelompok
1.
Retno Lujeng Palupi 165030700111003
2.
Pitaloka Maharani 165030101111004
3.
Bonita Flowerencia Br. Gultom 165030100111051
Ketua Umum RSC Ketua Kelompok
Ria
Esana Raditya Yuzri M. NIM.
135030200111006 NIM. 165030200111046
RINGKASAN
Pengeloaan Proyek Percontohan “Wakaf Produktif “ Jl.
Kertoraharjo Ketawanggede Malang
Oleh : Radiya
Yuzril Mahendra , Retno Lujeng P, Pitaloka Maharani, Bonita Flowerencia Br.
Gultom
Penelitian
ini dilakukan atas dasar keingintahuan peneliti mengenai
pengelolaan proyek percontohan wakaf produktif. Seperti yang sudah diketahui
proyek wakaf produktif sendiri masih jarang dikenal oleh masyarakat secara
umum. Oleh karena itu peneliti ingin menuliskan bagaimana sebenarnya
pengelolaan proyek wakaf produktif berupa minimarket, khususnya di daerah Jl.
Kertoraharjo, Ketawanggede, Malang. Metode yang peneliti gunakan dalam
penyusunan laporan hasil penelitian ini adalah metode kualitatif dengan
menggunakan pendekatan pengelolaan.
Pengelolaan sendiri
terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan. Berdasarkan
hasil penelitian, perencanaan dalam proyek percontohan waqaf produktif tersebut
berupa harapan ke depan dalam pengembangan wakaf ini. Struktur organisasi dalam
pengelolaan proyek tersebut terdiri dari nazhir, sekretaris, bendhahara, dan
pengelola unit usaha. Sementara itu, penggerakan dalam proyek percontohan wakaf
produktif ini lebih mengarah dalam strategi-strategi dalam menghadapi kendala
dan dalam mengantisipasi kebagkrutan. Proyek percontohan wakaf produktif ini
langsung mendapatkan pengawasan dari Kementrian Agama RI. Dengan pengelolaan
yang demikian tersebut, diharapkan proyek wakaf ini dapat dijadikan sebagai
acuan atau contoh dari proyek wakaf produktif lainnya.
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim.
Dengan
mengucap Ahamdulillah hirrobil’alamin, peneliti memanjatkan puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kecerdasan akal dan pikiran untuk
menyelesaikan laporan penelitian yang berjudul “Pengelolaan Proyek Percontohan Wakaf Produktif Jl. Kertoraharjo
Ketawanggede Malang”. Penelitian ini disusun dalam rangka mengikuti Diklat Research Study Club (RSC) Fakultas Ilmu
Administrasi Universitas Brawijaya.
Selesainya
penelitian ini merupakan bentuk hasil kerja yang didukung oleh banyak pihak ,
semoga Allah SWT membalas kebaikan semua pihak yang membantu peneliti
menyelesaikan penelitian ini.
Peneliti
menyadari bahwa tidak ada hasil karya manusia yang sempurna maka dari itu masih
membutuhkan banyak masukan baik berupa kritik dan saran, agar dapat menjadi
lebih baik lagi, serta diperlukan adanya penelitian yang lebih mendalam lagi
mengenai hal yang telah diteliti oleh peneliti. Semoga laporan penlitian ini
dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangsih pemikiran kepada
pembaca, khususnya mahasiswa Universitas Brawijaya.
Malang,
11 November 2016
Peneliti,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL …………………………………………..........................
i
LEMBAR
PENGESAHAN …………………………………...……………… ii
RINGKASAN………………………………………………...……………….. iii
KATA PENGANTAR ………………......…………………………………….. iv
DAFTAR ISI ………....................……………………………………………... v
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
………………………………………………............… 1
B.
Rumusan Masalah
………………………............……………………... 4
C.
Tujuan ......................................................................................................
4
D.
Manfaat
Penelitian………………………............……………………... 4
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengelolaan ………..........……………………………………………...
6
B.
Wakaf ………………………..........…………………………………… 8
C.
Pengelolaan Wakaf ……………………………..........………….......… 12
BAB III METODE PENELITIAN
A.
Jenis Penelitian
……………………………………….................……. 15
B.
Fokus Penelitian
……………………………..............……………….... 15
C.
Pemilihan Lokasi
dan Situs Penelitian ………………….............….... 16
D.
Sumber Data
………………………………………………...........…… 17
E.
Pengumpula Data
……………………………………………...........… 18
F.
Instrumen
Penelitian ……………………………………..........………. 18
G.
Metode Analisis
………………………………….........……………… 19
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
Gambaran Umum dan Lokasi
Penelitian ............................................... 21
B.
Penyajian Data
………………………………………….......………… 22
C.
Analisis dan
Interprestasi …………………………………………...... 26
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan
……………………………………………….......………. 28
B.
Saran
………………………………………………………….........….. 29
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara dengan
penduduk beragama islam terbesar di dunia. Menurut hasil sensus penduduk tahun
2010, 87,18 % dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam. Dengan banyaknya penduduk islam di Indonesia,
dalil-dalil dan ajaran Islam melekat pada kehidupan masyarakat Indonesia. Salah
satu ajaran tersebut adalah wakaf yang berpengaruh terhadap perekonomian dan
kesejahteraan rakyat Indonesia. Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi
dan keuangan berbentuk syari’ah yang
berkembang di tengah-tengah umat islam. Selain sebagai instrumen ekonomi, wakaf
juga sebagi bentuk ibadah umat islam.
“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah
kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu
mendapat kemenangan.”
Pengertian wakaf dalam Al-Quran dan
Hadist memang tidak dijelaskan secara gamblang, namun pennjelasan serta
pengertian wakaf telah tercantum dalam perundang-undangan Indonesia. Menurut
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk
memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan
selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuannya guna keperluan
ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dari definisi wakaf tersebut
dapat dilihat bahwa wakaf dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu dan dapat dikelola agar mendatangkan manfaat yang maksimum untuk
kemaslahatan sosial.
Dalam ilmu manajemen terdapat bidang
manajemen yang disebut manajemen produksi. Manajemen produksi adalah
usaha-usaha pengelolaan secara optimal penggunaan sumber daya (atau lebih
sering disebut Faktor Produksi) tenaga kerja, mesin-mesin, bahan mentah, dan
sebagainya dalam proses tranformasi bahan mentah dan tenaga kerja menjadi
berbagai produk atau jasa (T. Hani Handoko, 1993, h. 3). Pengertian dari
manajemen produksi tersebut secara konsep dapat dihubungkan dengan pengertian
wakaf, dimana dalam proses pewakafan, wakaf dapat dikelola agar harta yang
diserahkan dapat menjadi harta yang produktif atau menghasilkan profit dan
profit tersebut disumbangkan untuk kemaslahatan sosial. Dengan demikian,
pemanfaatan wakaf untuk mendatangkan profit tersebut disebut wakaf produktif.
Dasar hukum wakaf produktif di Indonesia
adalah UU Nomor 41 Tahun 2006 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pada
dasarnya, wakaf produktif adalah upaya untuk meningkatkan (memaksimukan)
fungsi-fungsi wakaf agar dapat terpenuhi kebutuhan para pihak, berarti wakaf
dalam batas-batas tertentu telah berfungsi untuk menyejahterakan masyarakat.
Selama ini praktek pengelolaan wakaf di
Indonesia masih tradisional, yaitu masih terbatas untuk mendukun kegiatan
keagaamaan (ibadah) dan sosial. Biasanya masyarakat mewakafkan tanahnya untuk
dibangun masjid, sekolah, pondok pesantren dan lain-lain. Padahal wakaf sendiri
dapat dikelola bukan hanya melalui pendekatan kesejahteraan sosial dan ibadah,
tetapi dengan pendekatan bisnis. Melalui bisnis, wakaf dapat menjadi produktif
dan menghasilkan keuntungan yang kemudian akan digunakan sebagai kemaslahatan
sosial. Dengan potensi wakaf produktif yang begitu besar ditanmbah jumlah
penduduk Indonesia mayoritas Islam, seharusnya pemilik dan pengelola wakaf
produktif di indonesia makin meningkat.
Achmad Junaidi dan kawan kawan
(2005:63-85) telah menawarkan dua hal yang berkaitan dengan wakaf produktif: Pertama, asas paradigma baru wakaf. Kedua, aspek aspek-aspek paradigma
wakaf.
Djunaidi dan kawan-kawan mengbemukakan
bahwa asas paradigma baru wakaf adalah: (1) asas keabadian manfaat; (2) asas
pertanggungjawaban; (3) asas profesionalitas manajemen; dan (4) asas keadilan
sosial.
Di samping itu, Djunaidi dan kawan-kawan
juga menjelaskan bahwa aspek-aspek paradigma wakaf adalah: (1) pembaruan /
reformasi pemahaman mengenai wakaf; (2) sistem manajemen pengelolaan yang
profesional; (3) sistem ke-nazhir-an/
manajemen sumber daya insani; dan (4) sistem rekrutmen wakif.
Atas dasar asas dan aspek paradigma baru
tersebut, wakaf diharapkan dikelola oleh nazhir
dengan pendekatan bisnis, yakni suatu usaha yang beorientasi pada
keuntungan dan keuntungan tersebut disedekahkan kepada pihak yang berhak
menerimanya.
Salah satu penggagas wakaf produktif di
malang adalah Yayasan Unisma. Yayasan UNISMA mempunyai wakaf produktif sebanyak empat aset yang dikelola
oleh nazhir yang berbeda-beda. Aset
pertama yaitu Ruang Rawat Inap kelas Very
Important Person (VIP), Rumah Sakit Unisma, Malang, yang kini memiliki aset
lebih dari lima Milyar rupiah. Kedua adalah mini market yang terletak di
Jakarta. Ketiga adalah mini market “al-Khaibar” yang terletak dijalan Tata
Surya, Malang. Terakhir adalah mini market “al-Khaibar IV” yang terletak di
jalan Kertoraharjo, Malang. Keempat
wakaf tersebut merupakan proyek percontohan yang dilaksanakan oleh yayasan
Unisma dan diketuai oleh Zawawi Mukhtar yang sekarang menjabat sebagai ketua
umum Asosiasi Nadzir Indonesia.
Dari keempat wakaf tersebut, peneliti
telah menimbang untuk memilih wakaf mini market “al-Khaibar IV” yang terletak
di jalan Kertoraharjo no 89 A, Malang sebagai sampel penelitian. Alasannya
karena mini market tersebut paling baru dibanding dari wakaf yang lain dan
memiliki skala bisnis yang relatif kecil sehingga lebih mudah mendapatkan data
penelitian.
Mini market “al-Khaibar IV” merupakan
wakaf yang dikelola dengan pendekatan bisnis, namun keutuhan dan
keberlangsungan bisnis didukung oleh sumber daya manusia yang tangguh dan
manajemen yang baik. Pengelolaan Mini market “al-Khaibar IV” pasti berbeda
dengan pengelolaan mini market pada umumnya karena mini market “al-Khaibar IV”
kodratnya adalah aset wakaf, oleh karena itu judul penelitian yang akan kami
buat adalah “Pengelolaan Proyek Percontohan Wakaf Produktif Jl. Kertoraharjo
Ketawanggede Malang”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan suatu masalah yaitu bagaimana pengelolaan proyek percontohan wakaf produktif Jl. Kertoraharjo Ketawanggede
Malang?
C. Tujuan Penelitian
1.
Mengetahui pengelolaan proyek percontohan wakaf produktif Jl. Kertoraharjo Ketawanggede
Malang.
2.
Mengindentifikasi peran wakaf produktif dalam
mewujudkan kemaslahatan sosial melalui pendekatan bisnis.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat atau kegunaan penelitian yang
diharapkan dari seluruh rangkaian kegiatan penelitian serta hasil penelitian
dibagi menjadi dua aspek, yaitu :
1. Aspek
Teoritis
Manfaat penelitian ini bila dilihat melalui aspek teoritis
diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pengembangan teori pengelolaan
wakaf produktif, dan sebagai referensi bagi akademisi yang melakukan kajian
terhadap wakaf produktif.
2. Aspek
Praktisi
Dari seluruh rangkaian kegiatan penilitian
ini dilihat dari aspek praktisi diharapkan dapat bermanfaat untuk beberapa
pihak, yaitu:
a. Bermanfaat
bagi pengelola minimarket al-Khaibar IV
Manfaat yang dapat dirasakan oleh
pengelola minimarket berupa adanya kajian tentang pengelolaan wakaf produktif
sehingga dapat digunakan sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan atau
strategi terkait dengan pengelolaan wakaf produktif.
b. Bermanfaat
bagi penulis
Dengan adanya penelitian ini diharapkan
penulis dapat menyelesaikan tugas kpk (kelompok penelitian kecil) dan lulus
diklat RSC 2016 serta menambah wawasan dan khazanah keilmuan terkait tentang
pengelolaan wakaf produktif.
c. Bermanfaat
bagi masyarakat umum
Diharapkan dengan adanya penelitian ini,
dapat menambah wawasan masyarakat tentang pengelolaan wakaf produktif dan
menambah jumlah pewakif wakaf produktif di Indonesia.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengelolaan
1. Pengertian
Pengelolaan berasal dari kata
“kelola” yang berarti “mengendalikan”, “mengurus”, “menyelenggarakan”, atau
“menjalankan”. Sedangkan kata pengelolaan sendiri berarti proses, cara,
perbuatan mengelola atau juga bisa diartikan proses melakukan kegiatan tertentu
dengan menggerakan tenaga orang lain. (Kamus Besar Bahasa Indonesia Online)
Pengelolaan sejatinya memiliki makna yang
sama dengan manajemen. Kata “Manajemen” sendiri berasal dari kata “to manage” yang secara umum berarti
“mengurusi” atau “mengatur”.
Manulang (1990, h. 15-17) dalam bukunya Dasar-Dasar Manajemen istilah
pengelolaan (manajemen) mengandung tiga pengertian, yaitu:
a.) Manajemen
sebagai suatu proses.
b.) Manajemen
sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan aktifitas manajemen.
c.) Manajemen
sebagai suatu seni (art) dan sebagai
suatu ilmu.
2.
Fungsi
Banyak sekali
pandangan-pandangan yang berbeda dari para ahli mengenai rumusan dari
fungsi-fungsi manajemen. Namun, dari banyaknya pandangan tersebut ada empat
fungsi yang sama, yaitu perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing),
penggerakan (actuating), dan
pengawasan (controlling). Adapun
penjelasannya sebagai berikut: (Terry, 1993)
a.)
Perencanaan (planning)
Perencanaan berarti meliputi tindakan
memilih dan menghubungkan fakta-fakta dan membuat serta menggunakan
asumsi-asumsi mengenai masa yang akan datang dalam hal memvisualisasikan serta
merumuskan aktivitas-aktivitas yang diusulkan yang dianggap perlu untuk
mencapai hasil-hasil yang diinginkan. Perencanaan berarti menentukan sebelumnya
apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara melakukannya. (Terry, 1993, h. 163)
Rencana
yang baik pada umumnya memuat unsur 5W+1H (what,
when, where, why, who, dan how). Jadi suatu rencana yang baik harus dapat menjawab pertanyaan
sebagai berikut:
·
Tindakan apa yang harus dikerjakan? (what)
·
Kapankah tindakan tersebut dilaksanakan? (when)
·
Dimanakah tindakan tersebut dilaksanakan? (where)
·
Mengapa tindakan tersebut harus dikerjakan? (why)
·
Siapakah yang akan mengerjakan tindakan
tersebut? (who)
·
Bagaimana cara melaksanakan tindakan tersebut?(how)
b.) Pengorganisasian
(organizing)
Menurut Siagian (1997), pengorganisasian
adalah keseluruhan proses pengelompokan orang-orang, alat-alat, tugas-tugas,
tanggung jawab, dan wewenang sedemikian rupa tercipta suatu organisasi yang
dapat digerakkan sebagai suatu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang
telah ditetapkan. Dengan kata lain, pengorganisasian adalah mengatur orang,
karyawan, ataupun pegawai untuk mencapai tujuan bersama.
Agar
suatu organisasi dapat berjalan dengan baik, diperlukan adanya perumusan tujuan
dengan jelas, pembagian kerja, pendelegasian kekuasaan, rentangan kekuasaan,
kesatuan perintah dan tanggung jawab, serta koordinasi.
c.) Penggerakan
(Actuating)
Penggerakan adalah seluruh proses
pemberian motivasi kerja kepada para bawahan sedemikian rupa, sehingga mereka
mampu bekerja dengan ikhlas demi tercapainya tujuan organisasi dengan efisien
dan ekonomis. (Munir dan Ilaihi, 2006, h. 139)
Penggerakan mencakup penetapan dan
pemuasan kebutuhan manusiawi dari pegawai-pegawainya, memberi penghargaan,
memimpin, mengembangkan, dan memberi kompensasikepada mereka. Actuating atau disebut juga “gerakan
aksi” mencakup kegiatan yang dilakukan seorang manajer untuk mengawali dan
melanjutkan kegiatan yang ditetapkan oleh unsur-unsur perencanaan dan
pengorganisasian agar tujuan-tujuan organisasi dapat tercapai.
d.) Pengawasan
(controling)
Menurut Henry Fayol, pengawasan merupakan
pemeriksaan apakah semua yang terjadi sesuai dengan rencana yang ditetapkan,
intruksi yang dikeluarkan sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan (Syafri,
1996, h. 282). Sedangkan menurut Mc. Farland, pengawasan adalah suatu proses di
mana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh bawahan sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, atau kebijakan
yang telah ditentukan.
B. Wakaf
1.
Pengertian
Maksud menghentikan, menahan, atau wakaf di
sini adalah istilah yang berkenaan dengan harta dalam pandangan hukum islam
yang sering disebut ibadah wakaf atau habs.
Jadi wakaf adalah suatu perbuatan menahan harta dengan tujuan untuk ibadah.
(Ali, 1988, h. 80)
Wakaf dalam syariat islam jika dilihat dari
perbuatan orang yang mewakafkan adalah suatu perbuatan hukum dari seseorang
atau sekelompok orang yang sengaja memisahkan/ mengeluarkan harta bendanya
untuk digunakan manfaatnya bagi keperluan di jalan Allah/ dalam jalan kebaikan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, wakaf
adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum
menurut syariah.
Dari definisi tersebut dapat ditarik cakupan
bahwa wakaf meliputi:
a.
Harta benda milik seseorang atau sekelompok orang.
b.
Harta benda tersebut bersifat kekal dzatnya atau tidak
habis apabila dipakai.
c.
Harta tersebut dilepaskan kepemilikannya oleh
pemiliknya, kemudian harta tersebut tidak bisa dihibahkan, diwariskan, ataupun
diperjual belikan.
d.
Manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan
umum sesuai dengan ajaran islam. (Rofiq, 2007, h. 491)
2. Dasar Hukum
Dasar hukum wakaf di Indonesia
diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a.)
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
b.)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Tata
Cara Perwakafan Tanah Milik.
c.)
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang
Perincian Terhadap PP No. 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah
Milik.
d.)
Instruksi Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan
Kepala Badan Petanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1990, Nomor 24 Tahun 1990 tentang
Sertifikasi Tanah Wakaf.
e.)
Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1-2782 tentang
Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
f.)
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam.
g.)
Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
tentang Wakaf Uang.
h.)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004.
i.)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (Sari, 2007, h.
57-58)
3. Tujuan dan Fungsi Wakaf
Wakaf dalam implementasi di lapangan
merupakan amal kebaikan yang mengantarkan seorang muslim kepada tujuan dari
wakaf itu sendiri. Tujuan wakaf dibagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus.
a.)
Tujuan Umum
Adapun
tujuan umum dari wakaf adalah sebagai fungsi sosial. Allah telah menciptakan
manusia dengan kemampuan dan karakter yang benareka ragam. Dari keanekaragaman
inilah muncul kondisi lingkungan yang berbeda di antara masing-masing individu.
Dengan perbedaan inilah Allah memberikan kesempatan bagi hamba-Nya yang berkecukupan
untuk membantu hamba-Nya yang kekurangan dalam hal finansial maupun
psikologisnya agar interaksi antar manusia dapat saling terjalin. (Al-Kabisi,
2004, h. 83)
b.)
Tujuan Khusus
Wakaf
sesungguhnya mengantarkan kepada tujuan yang sangat penting yaitu pengembangan
sumber daya manusia. Sebab, manusia menunaikan wakaf untuk tujuan yang baik dan
tidak keluar dari maksud-maksud syariat islam, seperti semangat keagamaan,
semangat sosial, motivasi keluarga, serta dorongan kondisional.
Peraturan perundang-undangan di
Indonesia juga menyebutkan tujuan dan fungsi dari wakaf. Tujuan dan fungsi
tersebut antara lain sebagai berikut:
a.)
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 4 menyatakan,
bahwa wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
b.)
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 5 menyatakan,
bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf
untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
c.)
KHI pasal 216 menyatakan, bahwa fungsi wakaf adalah
mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuannya.
Dari pernyataan
tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi dari wakaf adalah menciptakan
sarana dan prasarana umum yang nantinya berguna bagi masyarakat secara umum,
sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan baik dalam hal ibadah maupun muamalah.
Selain masyarakat orang yang mewakafkan harta bendanya juga akan mendapatkan
kebaikan yag terus mengalir dari harta maupun benda yang diwakafkan tadi.
4. Macam-Macam Wakaf
Ditinjau dari segi peruntukan, wakaf
dapat dibagi menjadi dua macam: (Kementrian Agama RI, 2006, h.15-16)
a.)
Wakaf Ahli (Zuhri)
Wakaf ahli
adalah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih,
keluarga wakif atau bukan. Misalnya, ada seseorang mewakafkan sebidang tanah
kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil
manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam penyataan wakaf. (Kementerian
Agama RI, 2006, h.15)
Dalam satu segi, wakaf ahli ini
baik karena wakif akan mendapatkan dua kebaikan, yaitu kebaikan dari amal
ibadah wakafnya dan kebaikan dari silaturahmi terhadap keluarga yang diberikan
harta wakaf. Akan tetapi, di sisi lain wakaf ahli ini sering menimbulkan
masalah dalam hal keturunan dan hak dalam pembagian hasil harta wakaf. (Kementerian
Agama RI, 2006, h.16-17)
b.)
Wakaf Umum (Khairi)
Wakaf umum
adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau
kemasyarakatan (kebajikan umum). Misalnya wakaf yang diserahkan untuk keperluan
pembangunan masjid/ musholla, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak
yatim, dan lain sebagainya. (Kementerian Agama RI, 2006, h.17)
Jika dilihat dari segi
penggunaannya wakaf jenis ini lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis
wakaf ahli karena tidak terbatasnya pihak yang ingin mengambil manfaat. Dengan
demikian benda wakaf tersebut benar-benar terasa manfaatnya bagi umum, bukan
hanya untuk keluarga ataupun kerabat. (Kementerian Agama RI, 2006, h.18)
C. Pengelolaan Wakaf
Dalam sistem pengelolaan wakaf,
manajemen pengelolaan menempai posisi paling urgen karena untuk menilai
bermanfaat atau tidaknya suatu pengelolaan wakaf tergantung pada baik-buruknya
pola pengelolaan. Sedangkan potret kepemimpinan manajemen yang baik dalam
lembaga kenazhiran dapat dilihat dari aspek transparansi, public accountability (pertanggungjawaban umum), dan aspiratif.
Pengelolaan barang-barang wakaf secara produktif di Indonesia dilaksanakan
oleh suatu badan atau lembaga yang khusus mengelola wakaf secara nasional dan
internasional yaitu Badan Wakaf Indonesia. Badan Wakaf Indonesia bertugas
mengembangkan wakaf secara produktif, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk
meningktkan taraf hidup masyarakat. Badan Wakaf Indonesia secara organisatoris
harus bersifat independen, di mana pemerintah dalam hal ini hanya sebagai
fasilitator, regulator, motivator, dan pengawasan. Badan Wakaf Indonesia pada
perkembangannya melebarkan sayap dengan mengadakan proyek percontohan wakaf
produkif di bawah pengawasan Kementerian Agama Republik Indonesia yang
dilaksanakan di kota-kota besar di Indonesia.
Menurut UU No. 41 Tahun 2004,
kewajiban mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dalam skala lebih kecil
dilakukan oleh nazhir. Di dalam UU No. 41 Tahun 2004 juga disebutkan bahwa
dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan
perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari
Badan Wakaf Indonesia. Hal ini sesuai dengan salah satu tugas Badan Wakaf
Indonesia yaitu melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam hal pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf.
Nazhir sebagai pihak yang bertugas untuk memelihara dan mengurusi wakaf
mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam perwakafan. Berfungsi atau
tidaknya benda wakaf tergantung pada nazhir. Untuk itu, sebagai instrumen
penting dalam perwakafan, nazhir harus memenuhi syarat-syarat agar wakaf dapat
diberdayakan sebagaimana mestinya. Syarat-syarat tersebut antara lain sebagai
berikut: (Depag, 2007, h. 49-52)
a.
Syarat moral
1)
Paham tentang hukum wakaf dan ZIS, baik dalam tinjauan
syariah maupun perundang-undangan RI.
2)
Jujur, amanah, dan adil sehingga dapat dieprcaya dalam
proses pengelolaan dan tepat sasaran kepada tujuan wakaf.
3)
Tahan godaan terutama menyangkut perkembangan usaha.
4)
Pilihan, sungguh-sungguh, dan suka tantangan.
5)
Punya kecerdasan, baik emosional maupun spiritual.
b.
Syarat manjemen
1)
Mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership.
2)
Visioner.
3)
Mempunyai kecerdasan, baik secara intelektual, sosial,
dan pemberdayaan.
4)
Profesional dalam pengelolaan harta.
c.
Syarat bisnis
1)
Mempunyai keinginan.
2)
Mempunyai pengelaman dan atau siap untuk dimagangkan.
3)
Punya ketajaman melihat peluang usaha sebagaimana
layaknya enterpreneur.
1.
Model
Pembiayaan dalam Wakaf Produktif
Untuk
menjamin kelanggengan harta benda wakaf agar dapat terus memberikan pelayanan
sesuai dengan tujuannya, diperlukan dana pemeliharaan sesuai di atas
biaya-biaya yang telah dikeluarkan. Hal ini berlaku pada proyek penyedia jasa
maupun pada proyek pengahasil pendapatan, sehingga dengan demikian pada proyek
penyedia jasa pun diperlukan persyaratan mengahasilkan pendapatan untuk menutup
biaya pemeliharaan. Biaya yang dikeluarkan ini biasa disebut investasi atau
penanaman modal. Sedangkan hasilnya setelah melalui proses investasi adalah
pendapatan yang diharapkan dapat menutup biaya investasi dan pemeliharannya.
Hitungan pendapatan yang diharapkan inilah yang menjadi kajian studikelayakan
ekonomisuatu poyek harta wakaf. (Kementerian Agama RI, 2013, h. 97)
BAB
III
METODE PENELITIAN
A.
Jenis Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan
pendekatan kualitatif , yang dimaksud dengan penelitian deskripif adalah
penelitian yang memberikan hasil dalam bentuk uraian menyangkut suatu gejala
sosial yang diteliti , jadi penelitian ini mendeskripsikan suatu gejala-gejala
berdasarkan pada indikator yang dijadikan acuan
dari ada ataupun tidaknya suatu gejala sosial yang hendak diteliti,
sedangkan penelitian yang mengunakan pendekatan kualitatif adalah bentuk
penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah dimana
peneliti merupakan instrumen kunci (Sugiyono,2000). Metode ini dipilih karena
peneliti ingin mengetahui manajemen pengelolaan dari proyek percontohan wakaf
produktif terbaru yang dikelola oleh yayasan Unisma dan metode dengan
menggunakan pendekatan Kualitatif dinilai sebagai metode yang paling cocok
untuk memberikan jawaban dari penelitian yang akan kami lakukan karena yang menjadi
objek penelitian dari kami adalah fenomena-fenomena sosial yang ada dimasyarakat.
B.
Fokus Penelitian
Wakaf produktif adalah harta yang telah diwakafkan yang
pemanfaatanya dengan melalalui upaya memproduktifkan wakaf tersebut. Karena
wakaf produktif memiliki bahasan yang sangat luas, maka diperlukan adanya
pembatasan fokus masalah agar penelitian lebih terarah dan mudah dalam
pencarian data. Adapun yang menjadi fokus dari penelitian ini yakni pengeloaan
manajemen proyek percontohan “Wakaf Produktif”’ Jl. Kertoraharjo Ketawanggede
Malang. Pengeloaan manajen menurut Henry Fayol meliputi Planning, Organizin. Actuating,
Controlling.
1.
Planning
Perencanaan adalah
berupa penentuan langkah-langkah yang memungkinkan penelitian mencapai
tujuan-tujuanya. Planning dalam proyek percontohan wakaf ini dapat berupa
tujuan-tujuan yayasan Unisma serta penentuan strategi kebijakan proyek
percontohan terbaru yakni proyek percontohan Wakaf Produktif di Jl.
Kertoraharjo Ketawanggede.
2.
Organizing
Organizing adalah mobilasasi bahan materi
dan sumber daya manusia guna melkasanakan perencanaan. Organizing dalam proyek
percontohan ini diharapkan untuk menentukan sumber daya sumber daya kegiatan
yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tertentu. Bisa melalui pendelegasian
wewenang, penugasan tanggung jawab. Kepada setiap cabang proyek percontohan.
3.
Actuating
Actuating adalah
suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha mencapai
tujuan. Actuating yang dapat digunakan dalam proyek percontohan ini berguna
untuk memastikan sumber-sumber daya dan
kegiatan organisasi berlangsung secara harmonis dan dapat bekerja sama dengan
baik untuk mencapai tujuan proyek percontohan wakaf produktif ini.
4.
Controlling
Controlling adalah
proses pengamatan, penentuan standar yang akan diwujudkan, menilai kinerja
pelaksana wakaf produktif, dan jika perlu mengambil tindakan korektif untuk mencapai
tujuan bersama.
C.
Pemilihan Lokasi dan Situs
Penelitian
Lokasi penelitian adalah tempat diadakannya penelitian
sedangkan situs penelitian sendiri adalah objek yang akan diteliti . Pada
penelitian yang kami lakukan lokasinya adalah Jl. Kertoharjo Ketawanggede
Malang dengan situs yaitu Proyek Percontohan wakaf produktif yang bertempat di Jl. Kertoharjo
Ketawanggede Malang. Dalam hal ini yang menjadi bahan pertimbangan dari kami
untuk memilih lokasi dan situs penelitian ini dikarenakan :
1.
Wakaf produktif masih sangat jarang ditemui di
lingkungan masyarakat, karena yang sering kita jumpai adalah wakaf yang pada
umumnya yaitu berupa masjid ataupun sekolah.
2.
Karena proyek percontohan “Wakaf Produktif“ di Jl.
Kertoharjo Ketawanggede Malang merupakan proyek percontohan terbaru dari
yayasan Unisma yang telah mengembangkan 3 proyek wakaf produktif sebelumnya.
3.
Lokasi yang strategis dan dekat dengan kami sebagai
peneliti memudahkan kami mencari data tentang penelitian yang dibutuhkan.
D.
Sumber Data
Semua informasi yang didapatkan dari Narasumber merupakan
informasi yang dapat dijadikan sebagai bahan atau sumber data untuk melakukan
sebuah penelitian.
Karena narasumber dianggap sebagai orang yang paling
memiliki hubungan erat dengan objek yang menjadi bahan penelitian, sehingga
dapat mempermudah proses penelitian. Sumber data sendiri terbagi atas :
1.
Data Primer
Yaitu data yang diperoleh secara
langsung saat melakukan penelitian, sumber data jenis ini diperoleh dari
orang-orang atau responden yang sengaja dipilih sebagai narasumber untuk
memberikan data-data berupa informasi yang memiliki kaitan dengan objek penelitian.
Dan yang menjadi data primer sendiri adalah :
a.
Peneliti Sendiri
Dalam proses untuk memperoleh data,
peneliti sendiri bertindak sebagai peran utama yang mengamati serta mencatat
fenomena-fenomena yang terjadi tentang objek untuk diteliti dan yang saling
berkaitan dengan permasalahan penelitian.
b.
Informan
Yaitu menurut Maleong (2000:90) “
Informan adalah orang dalam yang digunakan untuk memberikan keterangan dan
informasi situasi dan kondisi latar belakang penelitian. Adapun yang menjadi
Informant antara lain :
1)
Pengelola mini market
2)
Masyarakat
yang berada disekitar Minimarket.
2.
Data Sekunder
Adalah data yang didapat dari
sumber-sumber tertentu yang digunakan sebagai data tambahan untuk mendukung
data primer , sumber data sekunder adalah sumber data yang diperoleh dari data
data pendukung.
E. Pengumpulan
Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
antara lain:
1. Wawancara
Adalah
suatu Teknik pengumpulan data yang menggunakan cara Tanya jawab antara peneliti
dengan informant yang telah dijadikan sebagai sumber data. Wawancara ini
dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi secara langsung. Kegiatan
wawancara yang dilakukan dengan cara langsung peneliti biasanya menggunakan teknik
mengikat dan tentunya juga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat
itu berguna untuk mendapatkan informasi yang sebanyak banyaknya dari seorang
informant dengan cara mencatat atau merekam kegiatan wawancara. Sebagai seorang
peneliti kita juga dituntut untuk dapat memilih informant yang paling cocok
untuk dijadikan sebagai sumber data wawancara dalam penelitian ini akan
dilakukan dengan petugas minimarket atau sering disebut kasir.
2. Observasi
Adalah
teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui sebuah pengamatan terhadap objek
penelitian secara langsung atau dari dekat, sehingga memungkinkan bahwa dapat
memperoleh gambaran dari suatu fenomena yang sebelumnya tidak didapatkan atau
sulit diperoleh dari para sumber data. Teknik ini diterapkan untuk mendapatkan
informasi diluar atau yang tidak mungkin didapat dari sumber data langsung,
sehingga yang diharapkan melalui pengamatan langsung akan semakin memberikan
kekuatan tentang nilai atau kevalidan data tersebut dari hasil observasi maka
kami menemukan
F. Instrumen
Penelitian
Instrumen penelitian mempunyai peran yang sangat penting
dalam suatu penelitian, karena instrument penelitian berperan sebagai alat atau
teknik yang digunakan oleh peneliti untuk memperoleh suatu data dan informasi.
Maka instrument penelitian dalam penelitian kami meliputi :
1. Peneliti
Karena penelitian ini
merupakan penelitian yang termasuk deskriptif kualitatif sehingga disini kami
yang merupakan seorang peneliti berperan sebagai subjek yang bertugas untuk
mencari dan mengumpulkan data.
2. Pedoman
Wawancara
Yaitu suatu pedoman
atau acuan yang digunakan oleh seorang peneliti untuk mengadakan wawancara
secara langsung dengan informant untuk mendapat suatu data guna penelitian.
3. Catatan
Lapangan
Adalah suatu catatan yang berisi
tentang pokok-pokok informasi atau data yang telah diperoleh oleh seorang
peneliti selama melakukan wawancara atau pengamatan lapangan.
G. Metode
Analisis
Jadi metode analisis data adalah meliputi :
1. Reduksi
Data
Merupakan
proses memilah hal-hal pokok yang sesuai dengan fokus penelitian yang sudah
dibuat lalu kemudian dapat mencari suatu tema. Reduksi data ini memberikan
gambaran-gambaran yang lebih tajam mengenai hasil pengamatan alasan kami
menggunakan metode analisis ini karena data
yang diperoleh saat proses penelitian dilapangan terlalu banyak maka diperlukan
adanya reduksi data agar terarah sesuai dengan fokus penelitian yang sudah
dutetapkan dalam fokus penelitian yaitu manajemen pengelolaan proyek percontohan
terbaru milik yayasan unisma yaitu minimarket di Jl. Kertoraharjo Ketawanggede
Malang. Pemfokusan ini dikukan agar
dapat mempermudah peneliti dalam mengumpulka data selanjuntya jika diperlukan.
2. Display
Data
Setelah
data data sudah direduksi maka selanjutnya melakukan display data atau
menyajikan data, karena kami menggunakan pendekatan kualitatif maka penyajian
data yang telah kami peroleh selama proses penelitian akan disajikan dalam
bentuk uraian. Penyajian data ini akan sangat memudahkan dalam proses pemahaman
peneliti guna menentukan rencana kerja yang harus dilakukan selanjutnya.
3. Penarikan
Kesimpulan
Penarikan
kesimpulan dan verifikasi , kesimpulan awal yang dikemukakan pada tahap awal
merupakan kesimpulan sementara dan bisa mengalami perubahan apabila tidak
ditemukan bukti yang kuat untuk mendukung kesimpulan yang telah dibuat.
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Lokasi Penelitian
Yayasan UNISMA
merupakan salah satu pendiri wakaf produktif di Kota Malang. Proyek wakaf
produktif pertama yang dikembangkan oleh yayasan UNISMA adalah ruang rawat inap
kelas VIP di rumah sakit UNISMA yang mulai dikembangkan pada November 2006.
Saat ini yayasan
UNISMA telah mengembangkan proyek wakaf produktifnya dengan membangun mini
market di Jl. Tata Surya dan di Jl. Kertoraharjo. Selain itu yayasan UNISMA
juga membawahi beberapa unit pelayanan seperti pendidikan, kesehatan,
pertokoan, dan Aswaja Center.
Rumah Sakit Islam
(RSI) UNISMA berdiri pada tahun 1994 di atas lahan seleuas lebih dari dua
hektar. RSI UNISMA menempati tanah wakaf yang pada awalnya dimiliki oleh
Yayasan Pendidikan Ma’arif NU yang terletak di Jl. MT. Haryono 139, Malang.
Seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan pelayan kepada masyarakat dan
tuntutan untuk memberikan kenyamanan kepada pasien rawat inap, khususnya
kalangan menengah ke atas, pengelola memberanikan diri untuk mengusulkan
pinjaman dana kepada Departemen Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam
untuk membangun ruang rawat inap VIP di RSI UNISMA Malang.
Pada akhir tahun
2006, RSI UNISMA Malang ini memperoleh bantuan pemberdayaan wakaf produktif
sebanyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Penetapan dana bantuan tersebut
disahkan melalui Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam No. Dj.II/243/2006. Luas
tanah yang digunakan untuk membangun gedung rawat inap kelas VIP tersebut
adalah 600 m2. Sedangkan struktur nazhir yang diberi mandat untuk
mengelola pemberdayaan dana wakaf produktif tersebut adalah HA. Zawawi Mochtar
(Ketua), H. Choizin Ismail (Sekretaris), dan Achmad Sodiki (Bendhahara).Ruang
rawat inap VIP RSI UNISMA sepenuhnya dikelola secara komersial, dengan manfaat
yang timbul berupa laba sebagiannya digunakan untuk membiayai para dai dan guru
TPA yang ada di sekitar RSI UNISMA.
Setelah proyek
tersebut berjalan selama kurang lebih enam tahun, akhirnya pihak yayasan UNISMA
telah mendapatkan pengembalian modal. Pengembalian modal tersebut digunakan RSI
UNISMA untuk pengembangan ruang VIP yaitu sebanyak empat ruang di lantai dua.
Tidak hanya itu, nazhir memperluas cakupan pengelolaan wakaf di bidang lainnya,
yakni minimarket. Saat ini, di Kota Malang telah terdapat empat gerai
minimarket Al-Khaibar yang dibangun dari hasil pengelolaan wakaf berupa ruang
rawat inap kelas VIP RSI UNISMA. Mini market minimarket tersebut terletak di
Jl. Tata Surya dan di Kelurahan Ketawangede.
B. Penyajian Data
1. Perencanaan (Planning)
Perencanaan proyek
percontohan ”wakaf produktif” Jl. Kertoraharjo, Ketawanggede, Malang,
berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Terry perencanaan (planning) berarti menentukan sebelumnya apa yang harus dilakukan
dan bagaimana cara melakukannya. Salah satu bentuk dari perencanaan yang telah
direncanakan oleh pengelola proyek percontohan wakaf produktif tersebut adalah
dapat menjangkau banyak umat. Berdasarkan teori sebenarnya 70% dari hasil wakaf
disalurkan kepada anak yatim, dan sisanya untuk diserahkan kepada takmir
masjid, guru madrasah, dan guru diniyah. Namun dalam realisasinya, rencana
tersebut belum dapat terealisasikan berdasarkan teori yang ada karena pada
dasarnya proyek percontohan wakaf produktif Jl. Kertoraharjo yang dikemas dalam
bentuk minimarket ini tergolong masih baru. Sehingga modal yang sudah
dikeluarkan belum kembali sepenuhnya. Hal itu menyebabkan proyek percontohan
wakaf produktif sejauh ini masih dapat menjangkau takmir masjid Ainul Yaqin,
takmir masjid Rois Dahlan, anak yatim, RT setempat, para imam masjid, dan
khatib. Hal tersebut diungkapkan oleh Bapak Achsan selaku pengelola minimarket
dari proyek percontohan wakaf produktif ini yang dikutip sebagai berikut:
“Nah ini kita
kan sementara ini kan masih baru mas ya otomotis kita masih belum bisa
menjangkau banyak. Sementara kita masih menjangkau ta’mir masjid ainul yaqin
kemudian ta’mir masjid rois dahlan di sebelah situ kemudian anak yatim kemudian
RT setempat, lalu para imam masjid, khatib khatib itu.” (wawancara pada
tanggal 10 November 2016 di minimarket Al-Khaibar Jl. Tata Surya, Malang)
Rencana selanjutnya yang telah disusun oleh
pengelola proyek percontohan ini adalah mengembangkan usaha dalam bentuk franchise. Rencana tersebut sebagaimana
telah diungkapkan oleh Bapak Achsan yang dikutip sebagai berikut:
“Sudah, kita sudah berusaha untuk
mengembangkan dalam bentuk franchise. Tapi itu tadi persyaratannya untuk
sementara ini diatas lahan wakaf atau aset wakaf. Itu biar bisa apa namanya,
selaras gitu.”
(wawancara pada tanggal 10 November 2016 di minimarket Al-Khaibar Jl. Tata
Surya, Malang)
2.
Pengorganisasian (Organizing)
Selain perencanaan
dalam sebuah manajemen pengelolaan terdapat pula pengorganisasian (organizing) yang berarti keseluruhan
proses pengelompokan orang-orang, alat-alat, tugas-tugas, tanggung jawab, dan
wewenang sedemikian rupa tercipta suatu organisasi yang dapat digerakkan
sebagai suatu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Pengelolaan
wakaf dilakukan oleh seorang nazhir. Dalam proyek percontohan wakaf produktif
ini, nazhir langsung ditunjuk oleh kementerian agama yang selanjutnya nazhir
menunjuk langsung pengelola-pengelola unit usaha, yang strukturnya meliputi
nazhir yaitu Bapak H. Zawawi Mochtar, sekretaris yaitu Bapak H.
Choizin Ismail, bendhahara yaitu Bapak Achmad Sodiki, dan pengelola minimarket yaitu Bapak Achsan. Hal
tersebut telah disampaikan oleh Bapak Achsan selaku pengelola minimarket Al-
Khaibar yang dikutip sebagai berikut:
“Nah jadi kementrian agama menunjuk nazhir istilahnya
semacam pengawas wakaf. Dari pengawas wakaf itu kemudian menunjuk pengelola
pengelola unit usaha. Kebetulan yang minimarket saya yang pegang. ya, jadi
susunan nazhir itu berupa kelembagaan ada beberapa orang menunjuk Zawawi
Mochtar sebagai ketua nadzir dari nasihat KH Toha Hassan” (wawancara pada
tanggal 10 November 2016 di minimarket Al-Khaibar Jl. Tata Surya, Malang)
3.
Penggerakan (Actuating)
Fungsi selanjutnya dari
manajemen pengelolaan adalah penggerakan (actuating).
Actuating atau disebut juga “gerakan
aksi” mencakup kegiatan yang dilakukan seorang manajer untuk mengawali dan
melanjutkan kegiatan yang ditetapkan oleh unsur-unsur perencanaan dan
pengorganisasian agar tujuan-tujuan organisasi dapat tercapai. Penggerakan
tersebut juga meliputi cara-cara dalam menghadapi kendala. Selama beroperasi,
proyek percontohan wakaf produktif yang berupa minimarket Al-Khaibar ini telah
mengalami kendala yang meliputi persaingan dengan minimarket yang lebih besar,
seperti indomaret, alfamart, persada, dan minimarket besar lainnya. Selain itu,
karena minimarket tersebut tergolong masih baru, sehingga belum bisa
mendapatkan suplai barang secara lengkap. Kendala-kendala yang dialami oleh
proyek percontohan wakaf produktif berupa minimarket tersebut dapat diketahui
sebagaimana diungkapkan oleh pengelola minimarket Al-Khaibar yaitu bapak Achsan
yang dikutip sebagai berikut:
“untuk minimarket sendiri karena kita masih baru,
Mbak. Mungkin kendala awalnya ada pada pemasaran produk. Kemudian kompetitor
kita ini kan minimarket gede-gede, seperti indomaret di depan mungkin ada
persada di sana. Kalau di Ketawanggede mungkin ada alfamart, ya seperti itu.
Mungkin kompetisi kita langsung pada minimarket yang lebih besar. Kemudian kita
menyuplai barang yang mungkin belum bisa full karena kita masih baru, jadi
mungkin dari distributor, dari produsen masih ingin menjajaki seberapa baik
kita dalam bekerja sama. Mungkin dari sisi pembayaran, kemudian penjualan, itu
masih review. Tapi alhamdulillah kita selama ini kita lancar-lancar saja.” (wawancara pada
tanggal 10 November 2016 di minimarket Al-Khaibar Jl. Tata Surya, Malang)
Kendala-kendala yang dialami tersebut
dapat diatasi oleh pengelola dengan cara membuat harga yang lebih murah
dibanding dengan minimarket lain. Karena minimarket tersebut berdiri di atas
tanah wakaf, maka minimarket tersebut tidak dibebani biaya sewa, sehingga dapat
memangkas ongkos produksi. Hal tersebut diungkapkan oleh Bapak Achsan selaku
pengelola minimarket Al-Khaibar yang dapat dikutip sebagai berikut:
“ya.. untuk kendala penjualan mungkin
kita bersaing dengan harga Mbak ya. Salah satu keuntungan dari wakaf produktif
ini kan kita tidak dikenakan sewa, sewa tempat begitu. Ini kan ini milik bisa
dikatakan milik lembaga gitu. Nah, dari situ kita bisa memengkas ongkos
produksi, seperti itu.” (wawancara pada tanggal 10 November 2016 di
minimarket Al-Khaibar Jl. Tata Surya, Malang)
Untuk mengahadapi kemungkinan terburuk
yaitu kebangkrutan pengelola dari proyek ini telah mengkover dengan cara
menyisihkan modal yang diberikan oleh Kementerian Agama. Hal ini dimaksudkan
agar jika salah satu proyek ini mengalami kebangkrutan, maka kebangkrutan itu
dapat dicover dengan menggunakan uang dari hasil penyisihan tersebut. Hal ini
diungkap oleh Bapak Achsan yang dikutip sebagai berikut:
“nah itu penanggung jawabnya Mas, yang
apa namanya mempertahankannya. Tapi sekarang ini kita sudah mengcovernya. Kan
itu awalnya memang wakaf itu senilai 2 milyarkan ya, kita sisihkan itu tiap
bulan begitu, untuk mengcover wakaf yang awal tadi, gitu Mas. Jadi modal yang
diberikan oleh Kementrian Agama itu udah kita imbalkan, kita simpan kita
simpan, itu nanti kalau misalnya ada yang bangkrut kan nggak masalah, udah apa
namanya, pengembangan yang kedua, ketiga, keempat, dan sekian itu. Tapi kan
induknya masih utuh. Nah jadi seperti itu.” (wawancara pada tanggal 10
November 2016 di minimarket Al-Khaibar Jl. Tata Surya, Malang)
4.
Pengawasan (controlling)
Agar pekerjaan yang dilaksanakan sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan, maka perlu adanya pengawasan (controlling). Menurut Henry Fayol, pengawasan merupakan
pemeriksaan apakah semua yang terjadi sesuai dengan rencana yang ditetapkan,
intruksi yang dikeluarkan sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan.
Pengertian pengawasan juga diungkapkan oleh Mc. Farland yang menyebutkan bahwa
pengawasan adalah suatu proses di mana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahan sesuai dengan rencana,
perintah, tujuan, atau kebijakan yang telah ditentukan.
Pengawasan wakaf di
Indonesia sendiri dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bertugas mengembangkan
wakaf secara produktif, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk meningktkan taraf
hidup masyarakat. Badan Wakaf Indonesia pada perkembangannya melebarkan sayap
dengan mengadakan proyek percontohan wakaf produkif di bawah pengawasan
Kementerian Agama Republik Indonesia yang dilaksanakan di kota-kota besar di
Indonesia. Salah satu proyek yang telah direalisasikan oleh Kementerian Agama
RI adalah proyek percontohan wakaf produktif oleh yayasan UNISMA yang juga
mendapat pengawasan langsung dari Kementerian Agama. Salah satu bentuk
pengawasan (controlling)
yang dilakukan oleh Kementerian Agama yaitu pada proyek percontohan wakaf
produktif ini, pengelola wajib melaporkan tiap tiga bulan sekali tentang
laporan pengelolaan proyek tersebut, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dari
Kementerian Agama atau ada yang perlu dibenahi. Hal ini diungkap oleh Bapak
Achsan yang dikutip sebagai berikut:
“ya ada. BWI, kementrian agama itu
sebagai aksesor semacam pengawas apakah pengelolaan udah benar ataukah perlu dibenahi lagi. Tiap tiga bulan kita
memberikan laporan tentang pengelolaan kepada kementrian agama sama BWI.” (wawancara pada
tanggal 10 November 2016 di minimarket Al-Khaibar Jl. Tata Surya, Malang)
Seperti yang telah
disebutkan di atas, peran pihak pengawas dalam pengelolaan proyek percontohan
wakaf produktif ini sangat penting agar segala pekerjaan yang dilakukan oleh pengelola
proyek percontohan ini sesuai dengan tujuan awal yang telah ditentukan,
sehingga tujuan tersebut dapat tercapai.
C. Analisis dan Intrepretasi
Perencanaan dalam
suatu usaha sangat diperlukan, perencanaan ini penting guna menentukan tindakan
yang harus dilakukan sertadapat digunakan untuk memilih dan menghubungkan
fakta-fakta dan membuat serta menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa yang akan
datang dalam hal memvisualisasikan serta merumuskan aktivitas-aktivitas yang
diusulkan yang dianggap perlu untuk mencapai hasil-hasil yang diinginkan.
Kenyataanya teori ini memang benar-benar dibutuhkan dalam suatu manajemen
pengelolaan agar pengelola dari suatu usaha dapat berpikir visioner ke depan
untuk mengembangkan usahanya saat ini. Perencanaan juga dibutuhkan agar
pengelola memiliki pedoman-pedoman dalam menjalankan usahanya.
Perencanaan proyek
wakaf produktif dilakukan dengan cara merumuskan tujuan-tujuan yang hendak
dicapai oleh proyek tersebut. Tujuan tersebut misalnya untuk siapa wakaf
tersebut diperuntukkan, bagaimana perkembangan selanjutnya dari wakaf tersebut,
dan apa usaha lain yang bisa dibuat.
Selain perencanaan,
suatu manajemen pengelolaan juga membutuhkan adanya organisasi.
Pengorganisasian sendiri adalah keseluruhan proses pengelompokan orang-orang,
alat-alat, tugas-tugas, tanggung jawab, dan wewenang sedemikian rupa tercipta
suatu organisasi yang dapat digerakkan sebagai suatu kesatuan dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, pengorganisasian
adalah mengatur orang, karyawan, ataupun pegawai untuk mencapai tujuan bersama.
Pengelolaan suatu
proyek wakaf dilakukan oleh seorang nazhir yang ditunjuk langsung oleh
Kementerian Agama RI. Nazhir tersebut kemudian menunjuk pengelola-pengelola
dari unit usaha wakaf produktif tersebut.
Nazhir bertanggung
jawab atas kelangsungan proyek wakaf produktif yang dikelolanya. Sehingga
nazhir berkewajiban mengelola proyek wakaf produktif dengan baik dan melakukan
pemikiran tentang strategi dalam mengahdapin kemungkinan terburuk.
Manajemen
pengelolaan selanjutnya adalah penggerakan. Penggerakan tidak hanya berupa
pemberian motivasi kepada karyawan, misalnya dengan memberikan penghargaan atas
prestasi kerja. Penggerakan juga meliputi cara-cara menghadapi kendal-kendala
yang terjadi. Suatu kendala dari suatu proyek wakaf produktif dapat dipelajari
oleh pengelola wakaf tersebut, sehingga kemudian dapat dicari jalan keluar
untuk menyelesaikan kendala tersebut, agar usaha atau proyek wakaf produktif
tersebut dapat terus berjalan dan dapat terus dirasakan manfaanya.
Selain itu,
pengawasan (controlling) sangat
diperlukan agar pengelola dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai
dengan yang sudah ditentukan. Pengawasan proyek wakaf produktif dilakukan
secara langsung oleh Kementerian Agama RI. Kementerian Agama mengawasi secara
langsung perilaku dari pengelola dari suatu wakaf, apakah sudah sesuai dengan
yang ditetapkan atau perlu dibenahi lagi. Pengelola wakaf sendiri wajib
menyerahkan laporan mengenai kinerja proyek wakafnya selama tiga bulan sekali
kepada Kementerian Agama RI selaku pengawas pengelola proyek wakaf produktif
secara nasional.
BAB
V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian
yang telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan perencanaan (planning) yang telah dilakukan oleh
pengelola “ Proyek Percontohan Wakaf Produktif Jl. Kertoraharjo Ketawanggede
Malang” ini meliputi rencana awal dibentuknya wakaf produktif yaitu untuk
kepentingan umat, meskipun belum dapat terealisasikan karena banyak kendala.
Namun demikian hasil dari alokasi dana sudah diberikan kepada pihak yang berhak
yang meliputi para guru Madrasah , Guru Diniyah, lingkungan RT setempat.
Pengorganisasian (Organizing) dalam proyek percontohan
wakaf produktif tersebut sudah sangat teroganisasi, di mana pengelola (nazhir)
dari proyek ini langsung ditunjuk oleh Kementerian Agama RI. Kemudian nazhir
menunjuk pengelola unit usaha lainnya. Struktur organisasinya meliputi Nazhir
(Pengawas), Pengelola Proyek , Bendahara dan Sekertaris sebagaimana telah
dipaparkan dalam pembahasan .
Penggerakan (actuating) yang telah dilakukan oleh
pengelola dalam Proyek Percontohan Wakaf Poduktif ini adalah bagaimana cara
pengelola dalam menghadapi kendala yang ada dengan besarnya tingkat persaingan
khususnya untuk usaha minimarket. Yaitu dengan memberikan harga yang lebih
murah dan mengkover biaya guna mengghidari ancaman kebangkrutan.
Proyek percontohan
ini mendapat pengawasan langsung dari Kementrian Agama, karena proyek ini
merupakan proyek yang mendapat biaya langsung dari Pemerintah yaitu melalui
Kementrian Agama dengan memberikan dana sebesar 2 Milyar untuk digunakan
sebagai proyek percontohan wakaf produktif. Selain itu juga mendapat arahan
mengenai pengembangan proyek percontohan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
B. SARAN
Agar target dari
perencanaan dapat terealisasikan, seharusnya pengelola dari proyek percontohan
wakaf produktif tersebut selain menurunkan harga juga lebih memperhatikan
pelayanan yang diberikan oleh karyawan dari unit usaha dalam proyek wakaf
tersebut. Misalnya karyawan dari minimarket tersebut diharuskan melayani
pelanggannya dengan ramah seperti di minimarket-minimarket besar lainnya.
Diharapkan dengan cara tersebut, proyek yang masih baru dan tergolong masih
kecil tersebut memilki kelebihan tersendiri, sehingga konsumen lebih tertarik.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Buku
Ali, Muhammad Daud, 1998, Sistem Ekonomi Islam, Jakarta: UI Press.
Al-Kabisi, Muhammad Abid Abdullah,
2004, Hukum Wakaf, Depok: IIMan
Press.
Manulang, 1990, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mughniyah, Muhammad Jawad, 2007, Fiqih Lima Mahzab, Jakarta: Penerbit
Lentera.
Munir dan Ilaihi, 2006, Manajemen Dakwah, Jakarta: Prenada
Media.
Rofiq, Ahmad, 2007, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada.
Sari, Elsa Kartika, 2007, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf,
Jakarta: Grasindo.
Siagian, 1997, Manajamen Suatu Pengatar, Bandung: Alumni.
Syafri, Sofyan, 1996, Manajemen Kontemporer, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Terry, George, 1993, Prinsip-Prinsip Manajemen (edisi Bahasa
Indonesia), Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Ø Buku Tahunan
Kementerian Agama RI, 2006, Fiqih Wakaf, Jakarta.
Kementerian Agama RI, 2013, Pedoman Perkembangan dan Pengelolaan Wakaf,
Jakarta
Ø Undang-undang
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Ø Internet
Anonim, 2008, “Wakaf Produktif untuk Rumah Sakit”, melalui http://bwi.or.id/index.php/asdfsdaf/1-beritawakaf/351-wakaf-produktif-untuk-rumah-sakit.
Diakses pada tanggal 11 November 2016.
Nugroho, Cahyo, “RSI Universitas Islam Malang Kembangkan Ruang VIP”,
melalui http://mediacenter.malangkota.go.id/2014/02/rsi-universitas-islam-malang-kembangkan-ruang-vip/#axzz4Pf9AqLVy.
Diakses pada tanggal 11 November 2016.
Sukmana dan Indrawan, 2016, “Wakaf APBN? Mungkinkah”, melalui http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/16/08/25/ocggw618-wakaf-apbn-mungkinkah.
Diakses pada tanggal 11 November 2016.
LAMPIRAN 1. Transkrip Wawancara
Wawancara
1
Radit
:
Mbak, Permisi asalamualaikum wr wb kita dari mahasiswa brawijaya dari unit
kegiatan riset. Kita mau belajar penelitian. Nah disini ada kakak pendamping
kita. Kita mau ngobrol ngobrol sebentar kok, boleh ya?
Kasir : ya
Radit : Jadi ini kan tanah wakaf ya, boleh tau siapa
pemiliknya?
Kasir
: ini cabang dari tatasurya, jadi ada pusatnya. Ini kayak apa namanya,
kerjasama sama internalnya disana, internalnya di unisma disana
Radit : oh berarti yang mengelola dari Unisma ya?
Kasir : ya
Radit : kalo yang mewakafkannya juga dari Unisma
juga ya?
Kasir : Kalo ketuannya namanya pak zawawi
Radit : terus kalau berdirinya minimarket ini kalau
boleh tau kapan mbak?
Kasir : yang disini apa yang disana?
Radit : disini
Kasir : kalau disini mulai bukanya juli eh.. akhir
mei
Pitaloka : tahunnya?
Kasir : tahun ini
Pitaloka : terus proyek percontohannya yang dari
Unisma itu tadi..
Kasir : kenapa
Radit
: kan ini dari cabang ya, proyek percontohannya kan pasti ada yang pertama itu
Kasir
: oh iya yang pertama itu ada juga yang di rumah sakit Unisma tapi VIP, kan ini
ada tiga,
Venti : kan ini ada tiga, yang di VIP itu yang ke
berapa?
Kasir
: paling awal awal, khalibar I. Yang ketiga di tata surya. yang disini yang
keempat. Kalo yang kedua mungkin di jakarta.
Bonita : Terus ini kenapa dibuat tanah wakaf ya
mbak?
Radit : kan biasanya dibuat masjid apa..
Kasir
: kan ini unit percontohan, percontohan untuk pengembangan tanah wakaf. Jadi
supaya apa..ya ini sebagai proyek percontohan.
Venti
: oh jadi ini kayak yang pertama itu kayak kita yang nyelenggarain pertama kalo
tanah wakaf itu bisa bermanfaat ga hanya dibuat masjid atau makam kayak gitu
pak?
Kasir : iya, nanti hasilnya juga untuk anak yatim
untuk infaq
Bonita : terus kalau boleh tau ini gimana ya
perizinannya?
Kasir
: kalo perizinan kami kurang tau soalnya ini urusan yang diatas, dan juga sama
kemenag kementerian agama juga mengesahkan
Bonita
: Makasih ya mbak, kalau boleh minta tolong minta kontak pemilik atau pengelola
ada ga?
Kasir
: ini ada dua orang yang satu atas nama pak aksan yang satunya lagi mbak iva.
Ini yang mbak iva 085649802369, yang satunya saya ga punya kontaknya
Radit : ya udah
makasih banyak ya mbak
Wawancara
2
Radit
: jadikan kita mau tanya,
sebelumnya tujuan kita itu fokus ke profit gitu lo pak kan pasti ada tujuan
untuk kesejahteraan
Pak
Achsan : intinya dua mas kalo wakaf produktif itu bukan hanya
profit, tapi sisi permodalan sama profit, intinya itu disitu. Mangkanya itu
dinamakan wakaf produktif masalahe ada unsur modalnya yang berupa harta wakaf
tadi, yang dalam hal ini wakaf tunai (uang), lha nanti keuntungan dari wakaf
itu sendiri hasil dari hasil dari produktif itu alokasinya harus seusai dengan
semangat wakaf itu sendiri yang artinya untuk pelayanan dan kepentingan umat
tujuannya wakaf itu kan seperti itu misale masjid, sekolah, kuburan itu memang
tujuanya untuk sosial. Kita hanya mengemas wakaf tunai tadi menjadi lebih
produktif yang artinya wakaf itu kita kelola atau diusahakan sehingga dapat
keuntungan sehingga keuntungan tersebut bisa dialokasikan untuk yang
membutuhkan.
Radit : Untuk alokasi
keuntungannya bisa diketahui ga untuk siapa?
Pak
Achsan : Nah ini kita kan sementara
ini kan masih baru mas ya otomotis kita masih belum bisa menjangkau banyak. Sementara
kita masih menjangkau ta’mir masjid ainul yaqin kemudian ta’mir masjid rois
dahlan di sebelah situ kemudian anak yatim kemudian RT setempat, lalu para imam
masjid, khatib khatib itu.
Pitaloka :
kalo boleh tau awal berdirinya proyek itu gimana?
Pak
Achsan : jadi proyek wakaf
produktif itu kita memperoleh bantuan
wakaf tunai dari kementrian agama pada tahun 2007. Itu berupa uang sekitar 2
milyar ya mbak ya, yang diperuntukan untuk ruang rawat inap vip, setelah
berkembang kita kelola selama kurang lebih 5 tahun kan sudah BEP, sama
kementrian agama itu diundang untuk dikembangkan lagi karena dipandang wakaf
ini cukup berhasil. Akhirnya menjadi minimarket ini tahun 2015 dan 2016 sudah
buka di rois dahlan,seperti itu.
Radit :
jadi ini diperintah langsung oleh kementrian agama ?
Pak
Achsan : ya kurang lebih seperti
itu, karena kita dananya dari kementrian agama dana wakaf tunai tadi untuk
dikelola sebagai wakaf produktif itu.
Pitaloka :
Ada hubungannya sama bwi nggak?
Pak
Achsan : ya ada. BWI, kementrian
agama itu sebagai aksesor semacam pengawas apakah pengelolaan udah benar
ataukah perlu dibenahi lagi. Tiap tiga
bulan kita memberikan laporan tentang pengelolaan kepada kementrian agama sama
BWI.
Pitaloka :
kalo struktur organisasinya yang mengelola proyek ini?
Pak
Achsan : nah jadi kementrian agama
menunjuk nazhir istilahnya semacam pengawas wakaf. Dari pengawas wakaf itu
kemudian menunjuk pengelola pengelola unit usaha. Kebetulan yang minimarket
saya yang pegang.
Pitaloka :
minimarket nya itu disini dan disana atau ada lagi?
Pak
Achsan : baru dua ini. Inikan al
khaibar semacam brand mbak ya, yang pertama itu al khaibar I,II berupa ruang
rawat inap VIP itu, yang 3,4 ini kebetulan minimarket
Radit :
kalo boleh tau nazhirnya siapa pak?
Pak Achsan :
haji achmad zawawi Mochtar
Radit :
oh yang katanya mantan rektor Unisma ya pak?
Pak Achsan :
bukan, dia pembantu rektor dulu
Radit :
penangung jawab nya juga pak zawawi?
Pak
AcHsan : ya, jadi susunan nazhir itu
berupa kelembagaan ada beberapa orang menunjuk Zawawi Mochtar sebagai ketua
nadzir dari nasihat KH Toha Hassan
Pitaloka : jadi kan gini Pak. Selama usaha
kan nggak mungkin berjalan mulus.pasti kan ada kendalanya. Nah, kendalanya itu
apa saja?
Pak
Achsan : untuk minimarket sendiri
karena kita masih baru, Mbak. Mungkin kendala awalnya ada pada pemasaran
produk. Kemudian kompetitor kita ini kan minimarket gede-gede, seperti
indomaret di depan mungkin ada persada di sana. Kalau di Ketawanggede mungkin
ada alfamart, ya seperti itu. Mungkin kompetisi kita langsung pada minimarket
yang lebih besar. Kemudian kita menyuplai barang yang mungkin belum bisa full
karena kita masih baru, jadi mungkin dari distributor, dari produsen masih
ingin menjajaki seberapa bai kita dalam bekerja sama. Mungkin dari sisi pembayaran,
kemudian penjualan, itu masih review. Tapi alhamdulillah kita selama ini kita
lancar-lancar saja.
Pitaloka : nah, cara mengatasinya itu
gimana? Cara mengatasi kendala-kendala
tersebut.
Pak
Achsan : ya.. untuk kendala
penjualan mungkin kita bersaing dengan harga Mbak ya. Salah satu keuntungan
dari wakaf produktif ini kan kita tidak dikenakan sewa, sewa tempat begitu. Ini
kan ini milik bisa dikatakan milik lembaga gitu. Nah, dari situ kita bisa
memengkas ongkos produksi, seperti itu.
Radit : kira-kira keuntungan yang ingin dicapai itu
perbulan berapa ya? Target atau yang sudah dicapai gitu, boleh tahu nggak, Pak?
Pak
Achsan : itu agak rahasia. Kalau
masalah keuntungan, kemudian prosentase atau besaran apa namanya, secara
nominal itu belum bisa saya sampaikan. Tapi alhamdulillah selama ini, mulai
beroperasi sampai hari ini, ya alhamdulillah sudah bisa memperoleh keunutngan
itu bisa dibuktikandengan kita bisa ngayomi, ngopeni beberapa RT, masjid, dan
anak yatim. Nah, itu kan sepertinya cukup baik kan sepertinya.
Radit : untuk pembagian wakafnya ke RT,
anak yatim itu berapa persen dari keuntungan, Pak?
Pak
Achsan : kalau secara teori, itu
sebenarnya kalau sudah PEP itu ya Mas ya, itu 70% untuk anak yatim. Untuk yang
berhak itu ya. 70% untuk anak yatim dan sebagainya lah. Seperti takmir masjid,
guru madrasah, guru diniyah sekitar itu. Itu teorinya. Tapi berhubung ini belum
balik modal dan itu diutamakan dan itu memang kebijakan dari kementerian
sendiri, bagaimana balik dulu baru nanti dikembangkan lagi, ditambah minimarket
lagi, baru keuntungannya nanti kita salurkan berdasarkan teori yang diharapkan
tadi.
Pitaloka :
ke depannya itu maunya gimana, Pak? Harapan ke depannya.
Pak
Achsan : ya, kalau saya, selaku
pengelola minimarket, ya membuka lebih banyak cabang lagi. Kemudian melakukan
kerjasama dengan banyak pihak, seperti contohnya kalau di Rois Dahlan kan
sudah, gandeng sama masjid. Ya nanti kita cari tempat-tempat yang memang
strategis yang bisa kita cover gitu ya, bisa kita kembangkan di situ. Selama
ada kerjasama atau mungkin kesediaan dari yang kita tempati itu.
Radit : kalau misalnya, wakaf ini kan
wakaf produktif, jadi nggak kayak masjid yang selamanya. Misalnya kalau terjadi
kebangkrutan apa gimana, nanti dalam hal moda gimana Pak?
Pak
Achsan : nah itu penanggung jawabnya
Mas, yang apa namanya mempertahankannya. Tapi sekarang ini kita sudah
mengcovernya. Kan itu awalnya memang wakaf itu senilai 2 milyarkan ya, kita
sisihkan itu tiap bulan begitu, untuk mengcover wakaf yang awal tadi, gitu Mas.
Jadi modal yang diberikan oleh Kementrian Agama itu udah kita imbalkan, kita
simpan kita simpan, itu nanti kalau misalnya ada yang bangkrut kan nggak
masalah, udah apa namanya,pengembangan yang kedua, ketiga, keempat, dan sekian
itu. Tapi kan induknya masih utuh. Nah jadi seperti itu.
Radit :
Ada nggak ide buat bikin franchise atau gimana gitu?
Pak
Achsan : Sudah, kita sudah berusaha
untuk mengembangkan dalam bentuk franchise. Tapi itu tadi persyaratannya ee
untuk sementara ini diatas lahan wakaf atau aset wakaf. Itu biar bisa apa
namanya ee selaras gitu. Ada lagi?
Pitaloka :
Mungkin itu aja pak, terima kasih.
Komentar
Posting Komentar